Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Jalani Pemeriksaan Perdana, Ketiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung Tak Ditahan

Ketiga orang tersangka baru kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI telah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (19/11/2020) kemarin

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Usai Jalani Pemeriksaan Perdana, Ketiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung Tak Ditahan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketiga orang tersangka baru kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI telah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (19/11/2020) kemarin. Ketiganya dicecar sebanyak puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Ketiga tersangka yang diperiksa adalah MD selaku peminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merk TOP Cleaner, konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN, JM dan mantan pegawai Kejagung, IS.

Baca juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan ketiga tersangka tidak ditahan usai diperiksa perdana. Alasannya, ada surat penangguhan penahanan yang diberikan masing-masing kuasa hukum.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Mantan Pegawai Hingga Pihak Swasta




"Tidak dilakukan penahanan karena ada surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan ada juga dengan jaminan istrinya," kata Sambo dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Menurut Sambo, tersangka MD dicecar sebanyak 71 pertanyaan, tersangka JM 58 pertanyaan dan tersangka IS 47 pertanyaan.

"Jumlah pertanyaan sebanyak 71 pertanyaan untuk tersangka MD, tersangka JM sebanyak 58 pertanyaan dan tersangka IS sebanyak 47 pertanyaan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam insiden kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus 2020 lalu. Mereka adalah MD, J dan IS yang merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.

BERITA TERKAIT

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan ketiga tersangka itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara sejak Jumat (13/11/2020) pagi.

"Jumat tadi kita melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dan ternyata dari gelar perkara tadi penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu inisial MD, J dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung RI. Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merk TOP Cleaner.

Argo menyampaikan minyak lobi ini merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI. Namun, minyak ini dianggap tak memenuhi syarat untuk digunakan lantaran memiliki bahan yang menjadi akseleran di gedung Kejaksaan Agung RI.

"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek TOP cleaner," jelasnya.

Tersangka kedua adalah J yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Menurut Argo, pelaku dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP.

Pasalnya, ACP merupakan salah satu bahan yang dianggap menjadi pemicu api di Gedung Kejagung RI membesar. Menurut Argo, ada kelalaian dalam pemasangan ACP di dalam gedung tersebut.

"Tersangka kedua inisialnya J. Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejaksaan Agung RI yang pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.

"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas