Pembunuh Kakak Kandung di Sawangan Terancam Hukuman Mati, Begini Modusnya Habisi Korban
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan kakak kandung yang jasadnya dikubur di lantai rumah kontrakan, Sawangan, Kota Depok.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dari Kepolisian Resort Depok, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan kakak kandung yang jasadnya dikubur di lantai rumah kontrakan, Sawangan, Kota Depok beberapa waktu lalu.
Polisi menyatakan pelaku terancam hukuman mati.
"Tadi sore ditangkap di Bogor ya," ucap Kasat Reskrim Polres Depok AKP I Made Bayu Sutha Santana.
J ditangkap polisi di kampung halamannya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, petang tadi.
Penangkapan itu tak sampai 24 jam selang penemuan jasad kakaknya yang ia kubur di rumah kontrakan mereka di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat semalam.
Bayu menjelaskan, pelaku berinisial J (20) itu dibantu satu orang lainnya saat hendak membunuh abangnya sendiri, D (23).
Baca juga: Demi Bela Kakak Kandung, Pemuda 19 Tahun Tikam Kakak Ipar hingga Tewas: Saya Kerap Lerai Mereka
Saat ini polisi sendiri mengaku masih mengejar pelaku lainnya yang ikut membunuh korban.
"Ini masih dalam pengejaran ya," ucap Bayu.
Baca juga: Geger Temuan Mayat Dikubur dalam Kamar di Sawangan Depok, Ini Faktanya
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah berujar, J dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun hingga hukuman mati," ucap Azis.
Pengakuan Pelaku
Azis menyatakan, pelaku melancarkan kekejian itu karena didorong rasa kesal terhadap si kakak yang tinggal bersamanya di rumah tersebut.
"Ceritanya, tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," imbuh Azis.
J kemudian beberapa kali mendesak abangnya agar segera kawin, namun yang didesak justru merasa tersinggung dan kerap naik pitam selama 2 bulan belakangan.