Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan di Tangerang Bunuh Bosnya Pakai Palu, Pelaku Tersenyum Saat Digelandang Polisi

Kasus pembunuhan bermotif dendam terjadi di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Karyawan di Tangerang Bunuh Bosnya Pakai Palu, Pelaku Tersenyum Saat Digelandang Polisi
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat merilis kasus pembunuhan terhadap Kit Fo (42) yang ditemukan bersimbah darah di bilangan Jalan Kampung Bayur, Periuk Jaya, Kota Tangerang, Senin (23/11/2020). 

NJ diamankan di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang beberapa jam setelah jenazah Kit Fo (42) ditemukan saksi di Jalan Kampung Bayur, Periuk Jaya Periuk Kota Tangerang, Kamis (19/11/2020) tengah malam.

"Tersangka diamankan di tengah jalan kawasan Pasir Kemis Kabupaten Tangerang beberapa jam setelah adanya laporan penemuan jenazah korban," tutur Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, Senin (23/11/2020).

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Pasien Covid-19 yang Sembuh di Kota Tangerang Terus Bertambah

Sebelumnya, seorang pria bernama Kit Fo (42) dengan menggunakan kaos berwarna hitam ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan.

Jasad korban bersimbah darah karena disebabkan luka pada kepala bagian belakang namun, barang milik korban tidak ada yang hilang sama sekali.

Saat ditemukan korban masih membawa tas berwarna coklat.

Saat itu, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

Sementara, pembunuh Kit Fo (42) di Jatiuwung, Kota Tangerang cengengesan saat kasusnya diungkap Polsek Jatiuwung pada Senin (23/11/2020).

Berita Rekomendasi

Adalah NJ (23) yang terpantau cengar-cengir di balik topeng hitamnya di Mapolsek Jatiuwung saat kasusnya diungkap polisi di hadapan awak media.

Dari tatapannya seolah ia memandang enteng polisi yang menangkapnya dan bersikap santai dengan tangan terborgol.

"Senyum itu ibadah bang," celetuk NJ saat digiring polisi.

Terlihat NJ sambil tersenyum dari gerakan matanya saat mengucapkan kalimat di atas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NJ disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dilandasi Rasa Dendam, Karyawan di Tangerang Nekat Bunuh Bosnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas