13 Hari Setelah Kerumunan Megamendung, Pemkab Bogor Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi
13 hari setelah kerumunan di Megamendung hingga kini Pemkab Bogor belum juga menjatuhkan sanksi padahal sudah didesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Penulis: Theresia Felisiani
Pemkab Bogor Tak Gunakan Sanksi Denda untuk Kerumunan Megamendung
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan pihaknya tidak akan menerapkan sanksi denda seperti DKI Jakarta terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab saat PSBB di Puncak Bogor beberapa waktu lalu.
"Kita tidak pakai itu (sanksi denda), kita pakai yang sanksi lainnya," kata Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu (25/11/2020).
Dia menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan tersebut didasari Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB Kabupaten Bogor pasal 12.
Di dalam Perbup tersebut terkait sanksi ada beberapa poin di antaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi lainnya.
Sedangkan dalam rapat Satgas Covid-19, kata dia, disepakati bahwa sanksi soal kerumunan HRS ini tidak akan menggunakan sanksi administrasi.
"Kita yang kemarin rapat Satgas Covid-19 pakai yang sanksi lainnya. Kalau yang sanksi lainnya kan peraturan pelanggaran terhadap undang-undang," ungkapnya.
Meski begitu, sanksi ini masih belum resmi diputuskan karena sampai saat ini masih dalam proses pengkajian.
Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta
Keluarga pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Satpol PP DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta pada Rizieq Shihab.
Mengenai hal itu, pihak keluarga Rizieq Shihab membenarkan mereka telah membayar denda.
Sebelumnya, pihak Rizieq Shihab menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.