Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Artis ST dan MY Digerebek Saat Layani Seorang Pria di Hotel, Ini Motif dan Tarifnya

Terungkap artis ST dan MY digerebek di kamar hotel kawasan Sunter Jakarta Utara saat sedang melayani seorang pria.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Artis ST dan MY Digerebek Saat Layani Seorang Pria di Hotel, Ini Motif dan Tarifnya
Kompas.com/Vincentius Mario
Polisi membeber barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi dalam press release kasus prostitusi artis ST dan MY di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). 

Karena belum memiliki alat bukti yang cukup, polisi pun melepaskan artis ST dan MY.

Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengungkap alasan dilepaskannya kedua tersebut.

"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap."

"Apabila nanti sudah lengkap, minimal dua saja alat buktinya, kita akan proses lagi," ungkap Sudjarwoko.

Pihaknya masih terus mengumpulkan data-data dari saksi lain.

Baca juga: Benarkah ST yang Terlibat Prostitusi adalah Shoumaya Tazkiyyah? Ini Tanggapan Polisi

"Ketika nanti lengkap alat buktinya, tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga," tambah Sudjarwoko.

BERITA TERKAIT

Sudjarwoko menambahkan, pihaknya telah melepaskan dua artis berinisial ST dan SH kemarin malam.

"Kemarin malam (mereka dipulangkan). Karena sebagai saksi kita punya hanya kewenangan 1x24 jam," lanjut Sudjarwoko.

Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, membeberkan barang bukti yang disita dari tangan ST dan SH.

"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," kata Sudjarwoko.

Untuk dua muncikarinya yang merupakan pasangan suami istri saat ini sudah berstatus tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribubunnews.com/ kompas.com/ wartakota/ Arie Puji Waluyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas