Geng Pandawa, Maling Modus Petugas Pertanahan Gadungan, Beraksi 24 Kali di Jakarta, Bogor, Bekasi
Polres Jakbar tangkap Geng Pandawa, maling modus petugas pertanahan gadungan yang beraksi puluhan kali di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Barat meringkus geng pandawa, siapa mereka ?
Mereka merupakan komplotan pencuri ulung yang beraksi di ibu kota dan daerah penyangga.
Geng pandawa menggunakan modus sebagai petugas biro pertanahan gadungan setiap kali beraksi.
Terakhir mereka mencuri rumah di Jalan RR, Cengkareng, Jakarta Barat.
Geng Pandawa tersebut terdiri dari lima tersangka berinisial JF, FH, S, RH, dan MAG.
Polisi telah menangkap Geng Pandawa tersebut.
Beraksi puluhan kali di Jakarata, Bogor, Depok dan Bekasi
Hasil penyelidikan sementara, setidaknya komplotan tersebut telah beraksi sebanyak 24 kali.
"Dilakukan oleh lima orang yang tertangkap ini, mereka terkait dengan 24 TKP," jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Begini Aksi Geng Pandawa
Pengungkapan kasus ini bermula laporan korban pencurian rumah di Cengkareng, 12 November 2020.
Saat itu, kelima pelaku menyamar menjadi petugas biro pertanahan.
Dua pelaku bertugas mengalihkan perhatian pemilik rumah dengan mengajak mengukur tanah di bagian depan rumahnya.
Kemudian, tiga orang lainnya masuk ke dalam untuk mengambil harta benda pemilik rumah.
Baca juga: Rampok Berkedok Petugas Pengukur Tanah Diringkus Polisi di Grogol Petamburan
Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang sampai Rp 7 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menjelaskan modus komplotan ini menyamar menjadi petugas biro pertanahan.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Jakarta Barat.
Modus serupa dilakukan oleh komplotan tersebut di wilayah Jakarta Pusat, Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Di tahun 2020 sudah 24 tindak pidana, di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi," jelas Kasatrestrim Polres Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi, Kamis.
Baca juga: Marak Temuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik di Cengkareng
Awalnya, polisi menangkap satu pelaku di Tanjung Duren, Rabu (25/11/2020) malam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga dapat meringkus empat pelaku lainnya di lokasi berbeda-beda, Rabu malam.
Dua dari Empat Anggota Geng Pandawa Ditembak
Menurut polisi, dua pelaku ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
"Karena lawan petugas, akhirnya petugas lakukan tindak terukur di kaki terhadap dua tersangka, FH dan M," tambah Arsya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara. (tribun network/thf/Kompas.com/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com)