Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Panggil Rizieq Shihab 1 Desember, Ini Tanggapan FPI

Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Akan Panggil Rizieq Shihab 1 Desember, Ini Tanggapan FPI
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

"Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keterangannya sebagai saksi," tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11/2020).

Rizieq Shihab rencananya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik AKP Zendrato dan Ipda Rosadi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Surat tersebut diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq. Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina juga bertandatangan di surat tersebut.

Front Pembela Islam (FPI) pun memposting surat panggilan HRS dan menantunya Habib Hanif Alathas di akun Twitter mereka, sehingga bisa diakses publik.

“Surat panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Menantu beliau, Habib Muhammad Hanif Alathas,” ungkap akun Twitter FPI, @kabar_fpi, Minggu (29/11).

Berita Rekomendasi

Tidak bertemu HRS

Polisi tidak bertemu dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat memberikan surat pemanggilan Minggu (29/11/2020) sore.

Mereka hanya bertemu keluarga Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Surat pemanggilan itu diantarkan langsung oleh Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan.

Raindra tiba di Jalan Petamburan III pukul 16.40 WIB bersama jajarannya.

Baca juga: Anggota FPI Jaga Ketat Rumah Rizieq Shihab, Beredar Kabar akan Didatangi Polisi

Baca juga: Polisi Dihalang-halangi Anggota FPI Saat Akan Berikan Surat Pemanggilan kepada Rizieq Shihab

Mereka sempat dihalang-halangi sekira 20 pasukan FPI sebelum akhirnya dizinkan masuk ke dalam Gang Paksi yang hubungi kediaman Rizieq Shihab.

Di dalam rumah Rizieq, Raindra hanya menghabiskan waktu sekira kurang dari 15 menit.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas