Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembuh dari Corona, Akankan Bupati Bogor Diperiksa Polda Jabar, Beri Sanksi Kerumunan Megamendung ?

Bupati Bogor Ade Yasin sembuh dari Corona, apakah dia bakal kembali dipanggil Polda Jabar terkait kerumunan kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sembuh dari Corona, Akankan Bupati Bogor Diperiksa Polda Jabar, Beri Sanksi Kerumunan Megamendung ?
kolase tribunnews/Pemkab Bogor
Bupati Bogor Ade Yasin yang kini positif Covid-19, Rabu (18/11/2020). 

"(Surat teguran) sudah ditandatangani," kata Ridwan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, sesuai aturan pemberian sanksi diberikan secara bertahap.

Dari mulai teguran tertulis, sanksi administratif hingga denda.

"Karena sanksi di Pergub kami kan ada teguran sanksi administratif dan denda. Urutannya sama. Memang dalam kehidupan harusnya gitu dulu, ditegur dulu jangan langsung ke hal berat karena manusia kan pasti mengevaluasi," ungkapnya.

Baca juga: Terancam Sanksi Mendagri Gara-gara Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Jabatan Hanya Sementara

Adapun pemberian sanksi untuk panitia acara, kata Emil, bukan kewenangan Pemprov Jabar.

"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomi jadi saya gak bisa negur langsung," ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, surat teguran itu telah dikirimkan pada 21 November 2020 dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham tgl 21 Nov 2020.

Berita Rekomendasi

"Surat teguran dari gubernur untuk Bupati Bogor," kata Daud lewat pesan singkat.

Pemkab Bogor Tak Gunakan Sanksi Denda untuk Kerumunan Megamendung

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan pihaknya tidak akan menerapkan sanksi denda seperti DKI Jakarta terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab saat PSBB di Puncak Bogor beberapa waktu lalu.

"Kita tidak pakai itu (sanksi denda), kita pakai yang sanksi lainnya," kata Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu (25/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan tersebut didasari Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB Kabupaten Bogor pasal 12.

Di dalam Perbup tersebut terkait sanksi ada beberapa poin di antaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi lainnya.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat ditemui TribunnewsBogor.com di depan Gedung DPRD Kab Bogor, Cibinong, Rabu (18/11/2020).
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan saat ditemui TribunnewsBogor.com di depan Gedung DPRD Kab Bogor, Cibinong, Rabu (18/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sedangkan dalam rapat Satgas Covid-19, kata dia, disepakati bahwa sanksi soal kerumunan HRS ini tidak akan menggunakan sanksi administrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas