Sembuh dari Corona, Akankan Bupati Bogor Diperiksa Polda Jabar, Beri Sanksi Kerumunan Megamendung ?
Bupati Bogor Ade Yasin sembuh dari Corona, apakah dia bakal kembali dipanggil Polda Jabar terkait kerumunan kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung ?
Penulis: Theresia Felisiani
"Kita yang kemarin rapat Satgas Covid-19 pakai yang sanksi lainnya. Kalau yang sanksi lainnya kan peraturan pelanggaran terhadap undang-undang," ungkapnya.
Meski begitu, sanksi ini masih belum resmi diputuskan karena sampai saat ini masih dalam proses pengkajian.
Berujung pada laporan polisi ke Polres Bogor
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor resmi melaporkan soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Puncak Bogor kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi ini resmi dilayangkan Satgas Covid-19 per 23 November 2020 kemarin.
Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa simpatisan HRS tersebut.
"Satgas sudah membuat surat laporan polisi. Artinya melimpahkan kewenangan dalam pemeriksaan sanksi ke kepolisian," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan dalam jumpa pers di Cibinong, Rabu (25/11/2020).
Pelaporan ke polisi dilakukan karena menurutnya pemberian sanksi ini memerlukan bahan keterangan dan sebagainya secara komprehensif sehingga perlu pemeriksaan secara seksama.
Dia menjelaskan bahwa subjek pelaporan ke polisi ini sementara masih belum jelas siapa yang dilaporkan terkait kerumunan massa HRS.
"Kita harus seksama, subjeknya harus jelas siapa dan ini perlu pembuktian dan sebagainya. Apakah penyelenggara atau siapa atau pihak mana yang akan dikenakan sanksi, kita punya keterbatasan untuk melakukan pendalaman," katanya.
Untuk mengungkap hal itu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikannya kepada pihak kepolisian Polres Bogor."
"Selanjutnya kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian dan kita sudah melimpahkan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)