Kasus Ustaz Maaher: Ditahan 20 Hari, Terancam 6 Tahun Penjara, Respons Nikita Mirzani Hingga FPI
Rupanya, penangkapan ini merupakan buntut dari dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Maaher At Thuwailibi alias Ustaz Maaher sedang menjadi sorotan publik selama beberapa hari terakhir.
SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan itu terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Argo dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.
Dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Baca juga: Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, Jilbab & Cantik Jadi Kata Kunci
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap, FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih, Berharap Orang-orang Ini Juga Ditahan
Penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim.
"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.
Berbagai fakta mengenai kasus ini pun mulai terungkap, berikut ulasannya: