Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Maaher At Thuwailibi: Ditahan 20 Hari, Ancaman Hukuman, Respons FPI Hingga Nikita Mirzani

Rupanya, penangkapan ini merupakan buntut dari dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Kasus Maaher At Thuwailibi: Ditahan 20 Hari, Ancaman Hukuman, Respons FPI Hingga Nikita Mirzani
Instagram Maaher dan Nikita Mirzani
Maaher dan Nikita Mirzani 

TRIBUNNEWS.COM - Maaher At Thuwailibi alias Ustaz Maaher sedang menjadi sorotan publik selama beberapa hari terakhir.

SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan itu terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Argo dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.

Dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca juga: Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, Jilbab & Cantik Jadi Kata Kunci

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan

Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap, FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih, Berharap Orang-orang Ini Juga Ditahan

Maaher At Thuwailibi
Maaher At Thuwailibi (Istimewa via Wartakota)

Penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim.

"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.

Berbagai fakta mengenai kasus ini pun mulai terungkap, berikut ulasannya:

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas