Politikus Gerindra: Polisi Harusnya Melindungi Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Ia menyebut, penembakan polisi terhadap enam laskar FPI di luar peraturan hukum dan dapat dikatakan peristiwa tersebut pelanggaran hukum.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Romo Muhammad Syafii mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan insiden penembakan Tol Jakarta - Cikampek KM 50, hanya berdasarkan keterangan pihak kepolisian.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, penegakan hukum polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
"Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap enam orang Laskar FPI," kata Romo kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Ia menyebut, penembakan polisi terhadap enam laskar FPI di luar peraturan hukum dan dapat dikatakan peristiwa tersebut pelanggaran hukum.
"Pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan enam nyawa orang lain sekaligus, maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat," ucap Romo.
Baca juga: Kuasa Hukum Mohon Polri Pulangkan Jenazah Simpatisan Habib Rizieq Agar Bisa Dimakamkan
Oleh sebab itu, Romo menilai pengungkapan kasus penembakan harus ditangani oleh Komnas HAM dan bisa juga membentuk tim independen pencari fakta.
"Komnas HAM harus segera turun tangan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yang promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan mengayomi rakyat," tuturnya.