Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rizieq Shihab jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan, Polisi Bakal Lakukan Upaya Paksa
Tangkap layar youtube Front TV
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan itu terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya, Siapa Saja?

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan

Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka kasus tersebut.

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri Yunus.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat mengumumkan status tersangka (YouTube KompasTV)
BERITA TERKAIT

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa setelah penetapan tersangka ini.

Termasuk melakukan upaya paksa kepada pihak-pihak terkait.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan peraturan Perundang-undangan, upaya paksanya?"

"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri.

Baca juga: Habib Rizieq Mengaku Tidak Menuduh Polisi adalah Pelaku Penembakan Laskar FPI: Kami Tidak Berani

Baca juga: Komnas HAM Diminta Rekrut Komisioner Independen Bantu Usut Insiden Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebelumnya berstatus sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan.

Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan pada Rizieq Shihab sebanyak dua kali.

Pemanggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), Rizieq tak datang karena alasan sakit.

Lalu pemanggilan kedua pada Senin (7/12/2020), pemimpin FPI itu kembali tak datang.

Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar.
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. (Tribunnews.com/Vincentius)

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, Rizieq Shihab masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah menghadiri acara keluarga.

"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Namun, ia mengaku tidak membawa surat dokter dan hanya menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran Rizieq Shihab kepada penyidik.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya."

"Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," kata Aziz.

Baca juga: Penjelasan Rizieq Shihab Perihal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI

Baca juga: Pernyataan Rizieq Shihab soal 6 Laskar FPI yang Tewas: akan Tempuh Jalur Hukum, Tak Dibekali Senjata

(Tribunnews.com/Nuryanti, Endra Kurniawan, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas