Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan
Hingga kini, Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Kini, Rizieq resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Adapun kerumunan itu berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Total 6 Tersangka
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.
Belum penuhi panggilan
Hingga kini, Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.
Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
"Statusya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.
Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.