Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya: Penegakan Hukum Harus Tegas, Tidak Ada Gigi Mundur

Tindakan ormas itu dianggap telah merusak kenyamanan masyakarat dan mengganggu kebhinekaan bangsa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolda Metro Jaya: Penegakan Hukum Harus Tegas, Tidak Ada Gigi Mundur
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan kepolisian tidak mau kalah dengan kelompok organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap merasa dirinya berada di atas negara. Penegakan hukum harus berjalan kepada siapapun orangnya.

"Satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana.

Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong dan itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Irjen Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, tindakan ormas itu dianggap telah merusak kenyamanan masyakarat dan mengganggu kebhinekaan bangsa. Pasalnya, mereka menggunakan identitas agama sebagai komoditas tertentu.

Baca juga: Terima Aduan Keluarga Laskar FPI yang Tewas, Pimpinan Komisi III Bakal Panggil Kapolri

"Di samping ini merupakan tindak pidana ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek Kebhinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama tidak boleh. Negara ini dibangun dari Kebhinekaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadil menyampaikan Polda Metro Jaya akan menangkap dan memproses hukum siapapun orang yang mengganggu ketertiban sosial. Khususnya, masyarakat yang menggangu kenyamanan masyarakat lainnya.

"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Gak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan. Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap dan memproses hukum kelompok atau siapapun maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial," ungkapnya.

Baca juga: Ini Kata Wasekum FPI Soal Keberadaan Rizieq Shihab

Berita Rekomendasi

"Adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut social order. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman," sambungnya.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan penegakan hukum terhadap ormas yang tak disebutkan namanya itu untuk menjaga iklim investasi negara agar tetap stabil.

"Supaya iklim investasi ini bisa hidup, ekonomi development need law in order. Jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban siapa investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ungkap Kondisi Jenazah Anaknya, Ayah Anggota Laskar FPI Minta Keadilan Saat Rapat di Komisi III DPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas