Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Sempat Penuhi Panggilan Polda Jabar, Rizieq Shihab Sudah Ditahan Polda Metro Jaya

Resmi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab belum sempat penuhi panggilan kedua di Polda Jabar terkait kerumunan di Megamendung.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Belum Sempat Penuhi Panggilan Polda Jabar, Rizieq Shihab Sudah Ditahan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya dalam hitungan hari, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka lalu menahannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka di kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan.

Muhammad Rizieq Shihab jadi tersangka yang juga penyelenggara acara.

Dia disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia inisial HU, Sekretaris Panitia inisial A, Penanggung jawab Keamanan inisial MS, Penanggung jawab Acara inisial SL dan Kepala Seksi Acara inisial HI.

Muhammad Rizieq Shihab saat menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya (kanan) dan Kadiv Humas Polri memberikan pernyataan pers (kiri).
Muhammad Rizieq Shihab saat menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya (kanan) dan Kadiv Humas Polri memberikan pernyataan pers (kiri). (Capture Youtube Kompas TV)

Polda Jabar panggil Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa Polda Jabar hari Kamis (10/12/2020).

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan penyidik sudah melayangkan pemanggilan untuk Rizieq Shihab.

Panggilan itu terkait kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Polda Jabar dan Ridwan Kamil minta tak perlu bawa massa

Atas pemanggilannya, Rizieq Shihab diimbau tidak membawa massa.

"Enggak ada gunanya lah membawa massa itu, sudah ikuti saja. Massa itu juga nanti akan membuat masalah tersendiri terkait situasi pandemi yang berkerumun, "

"Nanti jadi klaster lagi, enggak usah dan enggak perlu, " ujar Erdi, Senin (7/12/2020).

Menurutnya pada pemeriksaan di hadapan penyidik, orang yang bisa masuk hanya yang berkepentingan saja.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas