Belum Sempat Penuhi Panggilan Polda Jabar, Rizieq Shihab Sudah Ditahan Polda Metro Jaya
Resmi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab belum sempat penuhi panggilan kedua di Polda Jabar terkait kerumunan di Megamendung.
Penulis: Theresia Felisiani
Senada dengan Erdi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga meminta Rizieq Shihab tak membawa massa saat menghadiri pemanggilan di Polda Jabar.
Ia meminta semua orang harus mengikuti prosedur hukum termasuk dalam pencegahan Covid-19.
Di kasus ini, polisi sudah meningkatkan status ke penyidikan.
Polisi menemukan perbuatan pidana dalam peristiwa itu.
Kuasa hukum ungkap alasan Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Jabar
Rizieq Shihab dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020)
"Kuasa hukum sudah datang dan menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan. Maka dari itu penyidik akan membuat rencana selanjutnya yaitu panggilan kedua tapi masalah waktu belum ditentukan, " ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Polda Jabar.
Baca juga: Setelah Rizieq Shihab Ditahan, Karangan Bunga Penuhi Polda Metro Jaya
Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Hendy Noviandi mengatakan, kedatangannya ke Polda Jabar untuk menyampaikan surat berisi alasan ketidakhadiran kliennya.
"Kami selaku kuasa hukum hadir di sini bukan untuk mangkir, tetapi untuk bersikap kooperatif menyampaikan surat bahwa Beliau (Rizieq) hari ini sedang dalam pemulihan," kata Hendy.
Menurut dia, kliennya tersebut mengalami kelelahan setelah melaksanakan salat jenazah anggota FPI yang meninggal.
Hendy tak bisa memastikan sampai kapan pemulihan yang dibutuhkan Rizieq Shihab.
"Namun, kami pada intinya selaku warga negara yang baik, klien kami Insya Allah ke depannya mudah-mudahan diberikan kesehatan," kata dia.
Empat hari setelah jadi tersangka, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Pada Kamis (10/12/2020) Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.