2 Hacker Asal Banten Tipu Perusahaan Italia hingga Rp 58,8 Miliar, Ini Perannya Masing-masing
Dua warga Banten yang menjadi hacker tersebut adalah TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Dua warga Banten ditangkap polisi karena telah meretas perusahaan asing dan menipu hingga Rp 58,8 miliar.
Dua warga Banten yang menjadi hacker tersebut adalah TP asal Pandeglang, dan LHP warga Kota Serang.
Dua warga Banten tersebut ditangkap bersama dua rekannya, SB warga Medan dan RD warga Bogor.
Kabareskrim Mabes Polri menjelaskan keempat pelaku ditangkap terkait kasus penipuan terkait barang ventilator dan monitor Covid-19 yang bernilai Rp 58,8 Miliar pada September 2020 silam.
Keempatnya dinilai cerdik karena mampu menipu perusahaan asal Italia yakni Althea Italy.
Baca juga: Sosok 2 Hacker Asal Banten yang Ditangkap Bareskrim, Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 Miliar
Kini, berkas perkara yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri telah dilimpahkan ke Kejari Negeri Serang untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, kelompok jaringan sindikat internasional ini merupakan penipuan jaringan Nigeria-Indonesia dengan menyadap email perusahaan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Yogi mengatakan dalam tugasnya sendiri, pelaku SB berperan sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Elektronics Co Ltd dan membuka rekening penampungan.
Sementara itu TP berperan sebagai pengurus kebutuhan administrasi fiktif perusahaan tersebut.
Untuk LHP sendiri bertugas sebagai orang yang membuka rekening pasca diblokir oleh pihak bank.
Para pelaku sendiri ditangkap di tiga tempat berbeda yakni, Jakarta, Padang dan Bogor.
"Uang senilai Rp58,8 miliar itu dikirim sebanyak 3 kali transaksi. Tersangka TP warga Pandeglang, LHP warga Kota Serang, SB warga Medan, sedangkan RD warga Bogor. Keempat tersangka kita tahan di Rutan Serang," tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 378 KHUP dan atau 236 KUHP tentang transfer dana dan/atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda 10 Miliyar.
Kronologi Penipuan
Dikutip TribunBanten dari Tribunnews, Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19.
Dalam kasus ini, polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabareskrim Komisaris Jenderal, Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka meraup untung sebanyak 3.762.146 EU atau setara Rp 58,831 miliar.
Dia mengungkapkan penipuan tersebut bermodus peretasan surat elektronik komunikasi antara penjual dan pembeli.
Adapun dalam kasus ini, dua pihak yang menjadi korban penipuan adalah perusahaan asal China dan perusahaan Italia. Sementara itu, ketiga pelaku peretasan berasal dari Indonesia.
Ketiga tersangka itu berinisial SB, R, dan TP. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Modus bisnis email compromise atau hacking email yaitu dengan cara membypass komunikasi email antara perusahaan Italia dengan perusahaan China," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Kasus penipuan bermula saat perusahaan asal Italia, Althea Italia melakukan transaksi pembelian alat-alat kesehatan dari perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics.
Kedua pihak pun telah setuju dengan komitmen fee terkait penjualan barang tersebut.
Namun saat transaksi pembayaran, tersangka meretas percakapan kedua perusahaan tersebut.
Caranya, tersangka mengirimkan email kepada perusahaan Althea Italia dengan seolah-olah mengaku berasal dari perusahaan Shenzhen.
Dalam email tersebut, tersangka menyampaikan adanya perubahan pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan.
"Atas pesan yang masuk dari email tersebut, kemudian rekening untuk pembayaran ke PT Shenzhen itu kemudian diubah menggunakan Bank Indonesia," jelasnya.
Dia mengatakan perusahaan Althea Italia pun melakukan pembayaran dengan transaksi tujuan Bank Mandiri Syariah.
Total, perusahaan itu telah membayar sebanyak 3 kali kepada tersangka dengan total kerugian Rp 58,831 miliar.
"Kemudian Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia kemudian dibentuk tim untuk menelusuri dan mendalami peristiwa pidana yang terjadi," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang masih menjadi buronan.
Pelaku ini merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Diduga, buronan ini merupakan dalang dari peretasan email hingga terjadinya aksi penipuan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(TribunBanten.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul 2 Warga Banten Jadi Hacker Tipu Perusahaan Italia Hingga Rp 58,8 Miliar, Ini perannya Masing-Masing, https://banten.tribunnews.com/2020/12/17/2-warga-banten-jadi-hacker-tipu-perusahaan-italia-hingga-rp-588-miliar-ini-perannya-masing-masing?page=all.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan
Editor: Yudhi Maulana A