Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Penyandang Disabilitas jadi Tersangka Rudapaksa: 3 Korban di Bawah Umur, Ibu Agus Membantah

Penyandang disabilitas bernama Agus ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa. Ibu Agus mengaku kaget lantaran anaknya tak bisa beraktivitas normal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Fakta Penyandang Disabilitas jadi Tersangka Rudapaksa: 3 Korban di Bawah Umur, Ibu Agus Membantah
dok.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya. 

TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama (21), seorang mahasiwa penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Pria yang akrab disapa Agus tersebut merudapaksa mahasiswi di sebuah home stay di Mataram.

Meski tak memiliki dua tangan, Agus dinyatakan bersalah karena mengancam korban hingga menyetubuhinya.

Kasus ini menjadi viral setelah Agus menceritakan keterbatasannya melakukan aktivitas sehari-hari.

Agus juga membantah melakukan aksi rudapaksa.

Berikut 3 fakta penetapan Agus sebagai tersangka kasus rudapaska:

1. Diduga Korban Masih di Bawah Umur

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengatakan jumlah korban rudapaksa Agus bertambah.

Berita Rekomendasi

Bahkan, tiga korban masih di bawah umur dan belum membuat laporan ke Polda NTB.

Ia meminta warga yang pernah dilecehkan Agus untuk membuat laporan.

"Pasca kasusnya viral, ada tiga lagi yang menjadi korban dan ketiganya ini anak-anak," ucapnya, Senin (2/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

Baca juga: Mahasiswa Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Polisi Sebut Punya Cukup Alat Bukti

Menurut Joko, Agus tetap diproses secara hukum meski penyandang tunadaksa.

"KDD membantu hak-hak tersangka untuk dilindungi, nanti pengadilan yang akan memutus, biar kasus ini berjalan sesuai prosedural," jtuturnya.

KDD mengajukan rekomendasi agar Agus dijadikan tahanan rumah meski berstatus tersangka.

2. Pengakuan Ibu Agus

Sementara itu, ibu Agus, I Gusti Ayu Aripadni tak menyangka anaknya dijadikan tersangka rudapaksa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas