Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Cuti Tahunan PNS DKI Ditunda

Dalam Ingub yang sama, Anies juga meminta BKD melakukan pengetatan sistem kerja work from office (WFO) sebesar 50 persen dari total pekerja dalam satu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Antisipasi Klaster Libur Akhir Tahun, Cuti Tahunan PNS DKI Ditunda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana gedung Blok G di komplek kantor Gubernur DKI Jakarta yang beroperasi seperti biasa, usai Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19, Selasa (1/12/2020). Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara setelah Anies Baswedan dan Riza Patria terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS tidak pergi ke luar kota.

Anies juga meminta BKD menunda pelaksanaan cuti tahunan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Memastikan Pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19," tulis Ingub seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: 51 Persen Warga DKI Jakarta Miliki Inisiatif untuk Tes Covid-19 Mandiri

Dalam Ingub yang sama, Anies juga meminta BKD melakukan pengetatan sistem kerja work from office (WFO) sebesar 50 persen dari total pekerja dalam satu kantor.

Sementara Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI diminta menetapkan protokol kesehatan di perkantoran.

Batasan jam operasional perkantoran swasta juga diminta paling lama hanya sampai pukul 19.00 WIB, kecuali bagi penyelenggara fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Berita Rekomendasi

"Menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," tulis Ingub yang ditandatangani Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas