Kompolnas: Kepolisian Sah dan Berwenang Membubarkan Demonstrasi 1812
Poengky Indarti menyebutkan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi menjadi alasan relevan agar kepolisian melakukan pembubaran.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menilai aparat kepolisian sah dan berwenang membubarkan aksi demonstrasi 1812 yang berlangsung di sejumlah daerah di Jabodetabek pada Jumat (18/12/2020) kemarin.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi menjadi alasan relevan agar kepolisian melakukan pembubaran.
"Harus dipahami seluruh dunia mengalami pandemi Covid-19, termasuk Indonesia. Di Indonesia, angka Covid-19 terbesar adalah DKI Jakarta. Dampak pandemi ini tidak hanya rasa sakit, tapi juga meningkatnya angka kematian, disertai dengan kelesuan ekonomi," kata Poengky dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sejak awal tegas memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kewajiban semua orang untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Dalam menghadapi pandemi ini, Poengky bilang keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, sehingga pemberlakuan larangan kerumunan diterapkan secara tegas.
"Meski kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul mengemukakan pendapat dijamin Undang-Undang sebagai hak asasi manusia yg harus dihormati, tetapi kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul mengemukakan pendapat masuk dalam kategori derogable rights atau hak yg dapat ditunda pelaksanaannya jika Pemerintah menganggap ada kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan Rakyat untuk tidak tertular Covid-19," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Hak Asasi Manusia (HAM) juga dikenal ada jenis HAM yang tidak boleh ditunda pelaksanaannya atau non derogable rights. Misalnya hak untuk hidup.
Sedangkan, imbuh dia, hak untuk bebas berekspresi dan mengemukakan pendapat masuk dalam jenis derogable rights atau hak yg dapat ditunda pelaksanaannya.
Baca juga: Polri Amankan 445 Peserta Aksi 1812, 5 Orang Ditetapkan Tersangka karena Bawa Senjata dan Narkoba
"Kebijakan Pemerintah melarang kerumunan adalah dalam rangka melindungi hak hidup Rakyat. Sehingga aparat Kepolisian sah dan berwenang melakukan penegakan hukum dengan cara membubarkan demonstrasi 1812 serta menangkap orang-orang yang melakukan perlawanan, maupun orang-orang yang diduga membawa senjata tajam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak kepolisian sempat telah mengamankan sebanyak 445 orang peserta aksi 1812 pada Jumat (18/12/2020) kemarin.
Menurut Argo, data tersebut merupakan data terakhir yang diterima pada pukul 16.00 WIB kemarin. Dari jumlah itu, 22 orang diantaranya dilokalisir ke Batalyon Infanteri Jayayudha 201, Jakarta Timur.
"Sisanya diamankan di Mapolres masing-masing," kata dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/12/2020).
Ia menyampaikan aparat kepolisian juga menangkap 5 orang tersangka yang diduga peserta aksi 1812 lantaran membawa senjata tajam dan narkotika.
"Total penemuan tindak pidana meliputi 5 tersangka membawa sajam diantaranya di Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Tangerang Kota dan 2 tersangka membawa narkotika jenis ganja di Polres Depok," jelasnya.