Kasus Kerumunan di Aksi Demo 1812 Naik ke Tahap Penyidikan
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus kerumunan yang timbul akibat aksi demo 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12) lalu, telah
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus kerumunan yang timbul akibat aksi demo 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12) lalu, telah naik ke tahap penyidikan.
Yusri mengatakan peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," ujar Yusri, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan tujuh tersangka.
Lima diantaranya karena membawa senjata tajam, dan dua lainnya karena narkoba.
Selain itu Yusri mengatakan polisi akan memanggil penanggung jawab aksi hingga panitia aksi, karena aksi itu menyebabkan kerumunan massa.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan penanggung jawab dan panitia aksi tersebut akan dipanggil.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka terkait Aksi 1812 : 5 Karena Bawa Sajam, 2 Karena Narkoba
"Baru pagi ini naik tahap penyidikan. Kalau bertanya siapa yang akan dipanggil? Ya rencana tindak lanjut kita akan memanggil, termasuk penanggung jawabnya, termasuk panitia yang lain, ada beberapa panitia yang lain. Kita akan panggil sebagai saksi, ini kita akan persiapkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan mempersangkakan para pelaku dengan pasal penghasutan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi dipersangkakan pasal 169 atau pasal 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tandasnya.