Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pedagang Kaki Lima Tikam Pemuda Hingga Tewas di Tanah Abang, Pelaku Kesal Dipalak Rp 50 Ribu

Dua pedagang kaki lima (PKL) tikam mantan anggota organisasi masyarakat (ormas) hingga tewas, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pedagang Kaki Lima Tikam Pemuda Hingga Tewas di Tanah Abang, Pelaku Kesal Dipalak Rp 50 Ribu
Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Polisi mengamankan dua pedagang kaki lima (PKL) yang menusuk mantan anggota organisasi masyarakat, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pedagang kaki lima (PKL) tikam mantan anggota organisasi masyarakat (ormas) hingga tewas, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12/2020) pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan, mengatakan kedua pelaku berinisial AN (25) dan I (22) dan korbannya bernama Agus Aditya (25).

Kedua pelaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal kerap dipalak.

"Si AN yang menusuk pinggang sebelah kiri korban. Alasannya karena Agus Aditya ini memalak AN dan I," jelas Singgih, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Gagal Dekati Istana, Polisi Halau Massa Aksi 1812 ke Arah Tanah Abang

"Dipalak Rp50 ribu. Ternyata si AN dan rekannya ini residivis," lanjutnya.

Singgih mengatakan, penikaman terjadi di depan pos Karang Taruna Jalan Petamburan RT 06 RW 01, Sabtu(5/12/2020) dini hari.

BERITA TERKAIT

Setelah itu, kata Singgih, kedua pelaku meninggalkan korban.

"Setelah mereka kabur, korban dibawa warga sekitar untuk dibawa ke RS Pelni," tambah Singgih.

Baca juga: Viral Pria Beratribut Ojek Online Tenteng Senjata Api di Tanah Abang, Polisi Ungkap Fakta

"Tapi nahasnya, setelah dirawat tiga hari, nyawa korban tidak dapat ditolong dan meninggal dunia di RS Pelni," lanjutnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti pisau, kaos putih, dan motor Honda Beat bernomor polisi B 3897 PEP.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Sukabumi, Jawa barat, beberapa hari lalu.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 33 ayat 3 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

"Mereka bisa dihukum seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Singgih.

Kronologi

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan mengatakan pelaku awalnya mencari korban.

"Lokasi kejadiannya di depan pos Karang Taruna Jalan Petamburan RT 06 RW 01, pelaku saat itu mencari korban," kata Singgih saat konferensi pers, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Plt Kapolsek Tanah Abang Hingga Ketua RT-RW Dekat Rumah Rizieq Shihab Diperiksa Hari Ini

"Setelah bertemu di sekitaran Pasar Tanah Abang, A langsung menusuk pinggang kiri korban," lanjutnya.

Setelah itu, kata Singgih, kedua pelaku meninggalkan korban.

"Setelah mereka kabur, korban dibawa warga sekitar untuk ke RS terdekat," tambah Singgih.

"Tapi nahasnya, setelah dirawat tiga hari, nyawa korban tidak dapat ditolong dan meninggal dunia di RS Pelni," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dipalak Rp 50 Ribu Jadi Alasan PKL Tusuk Mantan Anggota Ormas di Tanah Abang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas