Pergantian Tahun, Sejumlah Ruas Jalan di Jababeka dan Meikarta Bakal Ditutup
Sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Bekasi ditutup saat malam tahun baru, Kamis (31/12/2020) : Kawasan Pecenongan Jababeka, akses Meikarta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Bekasi ditutup saat malam tahun baru, Kamis (31/12/2020).
Selain ruas jalan, mal dan restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi sekaligus Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, sesuai rapat bersama, kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kerumunan warga.
"Sesuai maklumat Kapolri, SE (surat edaran) Gubernur Jabar, SE Bupati, serta menyesuaikan kebijakan yang diterapkan di DKI Jakarta, untuk pengendalian di masa pandemi Covid-19," kata Hendra, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Warga Bandel Menyalakan Kembang Api di Atas 2 inch Bakal Diamankan Petugas
Baca juga: Gelar Patroli Skala Besar, Sore Nanti Polisi Tutup Flyover Summarecon Bekasi Selama 8 Jam
Dia menjelaskan, sejumlah ruas jalan yang akan ditutup di antaranya Bundaran Golf Jababeka, Kawasan Pecenongan Jababeka, Teman Sehati dan akses jalan Meikarta.
"Penutupan untuk mengantisipasi kerumunan warga di malam tahun baru, karena tempat-tempat tersebut kerap dijadikan tempat kumpul massa," terang dia.
Sementara untuk aturan pembatasan jam operasional, Hendra memastikan tiap pelaku usaha restoran, pusat perbelajaan, mal dan sebagainya boleh beroperasi pada 31 Desember 2020.
Hanya saja, setiap tempat menerapkan protokol kesehatan dan wajib tutup pukul 19.00 WIB.
"Untuk tempat usaha umum, perhotelan dan kepariwisataan dilarang menggelar pesta kembang api, atau semacamnya, termasuk warga," tegasnya.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ancol, TMII dan Taman Margasatwa Ragunan Tutup
Baca juga: Rawan Kerumunan saat Malam Tahun Baru 2021, Petugas Gabungan Berjaga di PGC, TMII hingga KBT
Selain itu, pada pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, tempat wisata edukasi dan wisata air, tempat hiburan malam atau sejenisnya dilarang beroperasi.
"Untuk tanggal 2- 3 Januari 2021, semua itu boleh kembali dibuka. Namun, dilakukan pembatasan Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas objek yang ada," terang dia.
Sementara itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menambahkan, warga Kabupaten Bekasi diimbau melakukan kegiatan malam tahun baru di rumah.
"Sesuai surat edaran dan himbauan agar masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain," imbaunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saat Malam Tahun Baru, Sejumlah Jalan di Bekasi Ditutup: Mal dan Restoran Buka Sampai Jam 7 Malam,