Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dilanjutkan Besok, Polda Metro Jaya Akan Berikan Jawaban
Adapun agenda besok yakni mendengarkan jawaban dari termohon yakni Polda Metro Jaya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq telah selesai dilakukan hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutuskan melanjutkan sidang besok.
"Untuk sidang selanjutnya kita berikan kesempatan bagi para termohon besok Selasa pukul 01.00 WIB siang," ujar hakim ketua Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Adapun agenda besok yakni mendengarkan jawaban dari termohon yakni Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Polda Metro Jaya menyebut pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan Habib Rizieq.
"Rapi karena ada perubahan, kan berubah," kata pengacara Polri.
Semua (perbaikan permohonan) hampir rata-rata mubazir dan mengulang, membuang waktu untuk kami," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan, Majelis Hakim Menolak
Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.