Jenazah Pasien Covid Nyaris Tertukar: Kemarahan Pihak Keluarga hingga Permohonan Maaf RSUD Bogor
Jenazah sang ibu berinisial WT, yang meninggal akibat Covid-19, tertukar dengan jenazah seorang pria yang bukan anggota keluarganya.
Penulis: Malvyandie Haryadi
"Kami enggak mau jenazah mama saya langsung dipetikan. Saya mau lihat mukanya untuk memastikan. Kami sudah ketakutan duluan," tuturnya.
"Setelah itu, saya bilang enggak usah pakai peti langsung ambil dari ruangan. Ini makan waktu terlalu lama. Akhirnya mama saya diambil dari ruangan. Setelah itu dibawa ke forensik," kata dia.
Atas kejadian itu, pihak keluarga mengaku kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak RSUD Kota Bogor.
Ada dua hal yang membuat keluarga DF kesal dan kecewa.
Pertama adalah masalah proses pemulasaraan jenazah yang memakan waktu hingga berjam-jam, sedangkan penanganan jenazah pasien Covid-19 tidak boleh melebihi empat jam.
Kedua adalah kelalaian pihak RSUD Kota Bogor yang tidak menunjukkan kredibilitasnya sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 sehingga berujung tertukarnya jenazah sang ibu dengan jenazah orang lain.
"Yang dibahas itu jenazah dibiarkan sampai 10 jam. Dua, jenazah ketukar. Memang posisinya masih di rumah sakit, tapi ini lalai gitu lho," kata dia.
"Sekarang pikir, kalau kami dari keluarga enggak maksa buat lihat jenazah ibu, nanti sampai rumah, di kuburan, siapa yang saya kuburin, siapa yang saya tangisin," lanjutnya.
DF menambahkan, pihak rumah sakit telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu.
Mereka mengakui kesalahannya dan lalai dalam menjalankan prosedur.
"Pihak rumah sakit memang sudah ada permohonan maaf, sampai bagian humasnya datang ke rumah," pungkas dia.
Penjelasan rumah sakit
Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor menyampaikan permintaan maaf atas insiden tertukarnya salah satu jenazah pasien Covid-19 dengan jenazah lain yang dialami oleh keluarga DF, warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Humas RSUD Kota Bogor Taufik Rahmat mengungkapkan, pihak rumah sakit sudah meminta maaf kepada pihak keluarga secara langsung.