Korban Merasa Kasihan Lalu Minta Wanita Pelaku Curanmor dan Anaknya Tidak Ditahan
Wanita tersebut nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkir yang kunci kontaknya masih terpasang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Kisah seorang wanita bersama anaknya yang mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (4/1/2021) siang.
Wanita tersebut nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkir yang kunci kontaknya masih terpasang.
Pemiliknya lupa membawa kunci kontak sepeda motornya yang terparkir di depan toko.
Kapolsek Babelan Ghulam Nabhi Pasaribu mengatakan aksi pencurian sepeda motor milik korban Mian Muis Maulana (20) terjadi di Jalan Janur Perum Taman, Kebalen RT 03/08, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (4/1/2021) pukul 08.15 WIB.
Aksinya juga terekam kamera CCTV, ketika itu pelaku menggunakan sepeda bersama anaknya.
Melihat sepeda motor yang kuncinya masih menepel membuat ibu itu kembali lalu mengambil sepeda motor korban.
Baca juga: VIRAL Rekaman CCTV: Detik-detik Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Halaman Masjid Kota Padang
"Dari hasil informasi serta penyedikan, didapati sepeda motor korban ada di rumah orangtua suami pelaku," kata Ghulam, pada Selasa (5/1/2021).
Berangkat dari situ, pelaku yang diketahui bernama Rahayu alias Ayu (30) akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku merupakan warga Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan.
Akan tetapi kasus ini tidak dilanjutkan, sebab korban tidak melaporkan dan meminta pelaku tidak ditahan.
Baca juga: Serang Polisi dengan Pisau saat Hendak Ditangkap, Pelaku Spesialis Curanmor Berakhir Ditembak Mati
Maka itu, sambung Ghulam, kedua belah pihak dari kedua keluarga masing masing dikumpulkan dan melakukan musyawarah dengan pendampingan kepolisian dan tokoh masyarakat.
Keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan bersama.
"Korban tidak bersedia membuat laporan polisi, tidak menempuh jalur hukum. Jadi hanya kami data dan buat surat pernyataan," jelasnya.
Dalam surat pernyataan itu, Ghulam menerangkan terdapat tiga poin yang disepakati dengan diberi tanda tangan pelaku diatas materai dan korban.