Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tegaskan Massa Dilarang Datang ke Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Polisi sejak hari pertama melarang massa yang tak berkepentingan datang dan berkerumun di sekitar PN Jaksel.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tegaskan Massa Dilarang Datang ke Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Kepolisian berjaga saat persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono memastikan tak ada massa yang datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari kedua sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Pihaknya sejak hari pertama melarang massa yang tak berkepentingan datang dan berkerumun di sekitar PN Jaksel.

"Jika ada yang ingin unjuk rasa dan sebagianya tidak akan diperbolehkan. Pasti kita suruh pulang. Kalau tidak mau pasti kita tangkap karena tidak boleh ada kerumunan di sini," kata Budi di PN Jaksel, Selasa (5/1/2021).

Hingga saat ini, pihaknya belum menangkap ada orang yang melanggar peraturan yang dimaksud.

"Kita lihat nanti, karena tidak boleh ada yang datang untuk membuat kerumunan. Yang boleh ada hanya yang berperkara di pengadilan termohon, pemohon, penasihat hukum, itu saja," sambung Budi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari ke-2, Polisi Masih Terapkan Pengamanan di 3 Titik

Diketahui, hari ini agenda sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pengacara menyebut pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan Habib Rizieq.

Berita Rekomendasi

"Rapi karena ada perubahan, kan berubah. Semua (perbaikan permohonan) hampir rata-rata mubazir dan mengulang, membuang waktu untuk kami," kata pengacara Polri.'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas