Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus RS UMMI Bogor

Andi menyampaikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Polri Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus RS UMMI Bogor
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga bejalan didepan RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/12/2020). Polresta Bogor melanjutkan penyelidikan laporan satgas Covid-19 terhadap RS Ummi terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab. Salah satunya memeriksa 3 Dokter yang menganggani perawatan HRS. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan menghalangi memberikan informasi terkait test swab Habib Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Belum ada penetapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Andi menyampaikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.

Dijelaskan dia, saksi yang tengah diperiksa di antaranya adalah sejumlah Direktur Utama dan staf RS UMMI di Polres Bogor, Jawa Barat pada hari ini, Kamis (7/1/2021) 

"Penyidik masih perlu melengkapi keterangan beberapa saksi dari staf RS Ummi," pungkasnya.

Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.

Berita Rekomendasi

"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Sembuh Covid-19, Direktur Utama RS UMMI Diperiksa Terkait Kasus Rizieq Shihab

Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. 

"Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," jelasnya.

Untuk diketahui, buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.

Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) pimpinan FPI tersebut.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach pada Sabtu (28/11/2020) malam mengatakan, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.

Padahal, sambung Agus, pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Rizieq ketika di rawat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas