Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku Senin 11 Januari, Ini 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Ada 10 aturan berlaku sejak 11 hingga 25 Januari

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berlaku Senin 11 Januari, Ini 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat di Jakarta
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Susana bubaran perkantoran di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan di tengah pandemi Covid-19, Kamis(17/12/2020).Berlaku Senin 11 Januari, Ini 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat di Jakarta WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Aturan ini akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga (25/1/2021).

Sejumlah aturan pun diterapkan lagi saat PSBB ketat berlangsung.

Baca juga: Ini Daftar Aktivitas dan Sektor yang Terkena Dampak Pengetatan PSBB Pekan Depan

Baca juga: Dukung Pemerintah Pusat, Senin Depan Anies Perketat PSBB DKI

Tercatat, ada 10 kebijakan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:

1. Tempat kerja (kantor) melakukan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah.

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

Gubernur DKI Jakarta - Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta - Anies Baswedan (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.

BERITA REKOMENDASI

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

5. Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Soal Blusukan Risma, Anies Baswedan Minta Cek Identitas Tunawisma hingga Buat Wagub DKI Heran

Baca juga: Anies Baswedan Tunda Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di DKI Jakarta, P2G Beri Apresiasi

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away (dibawa pulang) 24 jam atau sesuai jam operasional.

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.


9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan Aturan Baru telah familiar terhadap warga Jakarta.

"Saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ucapnya, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Sabtu (9/1/2021).

PSBB Ketat Sampai 25 Januari

OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Personel gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Personel gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Januari 2021.

Hal ini dilakukan karena data Covid-19 di DKI Jakarta semakin tinggi.

"PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat," kata Anies, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

"Hal ini berlaku mulai hari Senin (11/1). Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021," lanjutnya.

Keputusan ini juga mengacu kepada Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.

Pada Rabu (6/1/2021), Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Menurut Anies Baswedan, keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ujar Anies.

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” lanjut Anies.

Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB pada September 2020, Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 pascalibur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” tuturnya .

“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” sambungnya.

Namun, menurut Anies, libur panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus.

Kemudian, pada Desember 2020 terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru sehingga kasus aktif cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas dan fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus," jelas Anies

"Setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," lanjutnya.

Pada pengetatan PSBB di pertengahan September, saat itu kapasitas ICU di Jakarta berisiko dilampaui jumlah pasien yang membutuhkan perawatan.

Lalu, setelah pengetatan PSBB dilakukan, Pemprov DKI Jakarta menambah kapasitas fasilitas kesehatan.

Ada Pengaruh Daerah Lain

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data Covid-19 di DKI Jakarta naik terus.

Bahkan pernah tembus angka 8.000 kasus positif per hari di DKI Jakarta.

Anies menilai, angka tersebut ditengarai adanya warga luar Jakarta yang juga berpotensi terpapar virus corona Covid-19.

Baca juga: Angka Covid-19 di Jakarta Terus Naik, Anies Baswedan Ungkap Penyebabnya, Ada Pengaruh Daerah Lain

"Melihat data selama ini, tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi," kata Anies, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

"Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta," lanjutnya.

Anies pun kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang mulai berlaku Senin mendatang.

PSBB Ketat diterapkan hingga 25 Januari 2021.

Keputusan ini juga mengacu kepada Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.

Pada Rabu (6/1/2021), Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Menurut Anies Baswedan, keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang mengkhawatirkan.

Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Aturan Baru saat PPKM: Fasilitas Umum Ditutup, Transportasi 50 Persen

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ujar Anies.

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” lanjut Anies.

Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB pada September 2020, Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 pascalibur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” tuturnya .

“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Catat, 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat Berlangsung di Jakarta, 
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas