Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

John Kei mejalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in John Kei Didakwa 6 Pasal, Salah Satunya Pembunuhan Berencana
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
John Refra Kei atau John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Kei mejalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Diketahui dalam sidang perdana tersebut, John Kei dihadirkan secara virtual.

John Kei duduk di kursi pesakitan atas kasus penganiayaan dan pembunuhan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut John Kei didakwa pasal berlapis atas dugaan kasus penyerangan terhadap Nus Kei dan membuat satu orang tewas.

Salah satunya John Kei didakwa atas pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.

Dakwaan sebanyak 450 halaman itu dibacakan Ketua Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu.

Dalam dakwaan itu, John Kei dikenakan enam pasal sekaligus.

Baca juga: John Kei Jalani Sidang Perdana Didampingi 24 Pengacara di PN Jakarta Barat, Jaksa Sempat Bereaksi

Berita Rekomendasi

Yakni atas pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Pertama, John Kei didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu kedua JPU juga mendakwa John Kei dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu pasal ketiga John Kei didakwa 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Punya Ayah John Kei, Melan Refra Cerita Saat Diapelin Pria ke Rumah, Melaney Penasaran : Gak Ciut ?

Keempat John Kei didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Kelima, ia didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Keenam, John Kei didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, John Kei dianggap terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

Baca juga: Putri John Kei, Melan Refra Sikapi Kasus Sang Ayah: Beri Suport hingga Sampaikan Permintaan Maaf

John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.

Atas dakwaan tersebut, John Kei yang dihadirkan secara virtual menyerahkan dakwaan tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei kepada majelis hakim.

Kuasa hukum John Kei pun mengajukan eksepsi.

Mereka mengaku keberatan dengan dakwaan tersebut.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Sehingga persidangan ditunda hingga Rabu (20/1/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi John Kei.

Diketahui sebelumnya John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Perseteruan itu berawal dari perseteruan John Kei dan pamannya sendiri Nus Kei.

Dalam dakwaan John Kei dianggap geram dengan Nus Kei lantaran tidak mengembalikan uang yang dipinjam senilai Rp1 Miliar.

John Kei juga anggap Nus Kei telah merendahkan harga dirinya karena mengejek John Kei via live instagram.

24 pengacara

John Kei menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan didampingi 24 kuasa hukum.

John Kei dihadirkan secara virtual lewat videoconference dalam sidang perdana tersebut, Rabu (13/1/2021).

Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya diikuti kuasa hukum John Kei yang berjumlah 24 orang.

Karena banyaknya pengacara John Kei, hanya ada 13 pengacara yang dapat duduk di bangku kuasa hukum.

Sisanya duduk di kursi pengunjung sidang.

Baca juga: Punya Ayah John Kei, Melan Refra Cerita Saat Diapelin Pria ke Rumah, Melaney Penasaran : Gak Ciut ?

Pada awal persidangan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Mereka meminta majelis hakim agar merampingkan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei.

"Saya harap hanya diwakili satu kuasa hukum saja yang mulia," pinta JPU kepada majelis hakim.

Namun hal itu sempat disanggah para kuasa hukum.

Pasalnya mereka mengaku memiliki surat kuasa untuk mendampingi John Kei dalam persidangan.

Ketua majelis hakim Yulisar mempertimbangkan sanggahan kuasa hukum.

Akhirnya para kuasa hukum diminta serahkan surat kuasa hukum agar diperiksa oleh majelis.

Para kuasa hukum maju ke meja majelis untuk memberikan surat kuasa.

Baca juga: Sosok Melan Refra, Putri John Kei, Sebut Nus Kei Dulu Dekat Keluarganya

Ketua Hakim Yulisar memeriksa satu per satu surat kuasa tersebut.

Satu per satu kuasa hukum yang memiliki surat kuasa dipanggil berurutan oleh majelis hakim.

Hasilnya hampir seluruh kuasa hukum yang duduk di bangku kuasa hukum memiliki surat resmi kuasa persidangan.

"Ini sudah ada surat kuasanya ya. Jadi dipersilakan para kuasa hukum ikut dalam persidangan," kata Yulisar dalam sidang.

Sidang pun baru dimulai pukul 15.00 WIB atau molor sekira lima jam dari jadwal yang sudah ditentukan, yakni pukul 10.00 WIB.

Diketahui sebelumnya John Kei akan diadili perdana atas kasus pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri Yustus Crowning Rahakba.

Rencananya sidang perdana itu akan digelar Rabu (13/1/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto membenarkan informasi tersebut.

"Iya benar, rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB," terang Eko dikonfirmasi Rabu.

Baca juga: Putri Sulung John Kei Minta Maaf, Melan Refra Punya Harapan Besar dengan Perubahan sang Ayah

Namun demikian, karena Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, John Kei tidak dihadirkan ke ruang sidang.

Ia hanya mengikuti persidangan lewat video teleconference di lokasinya tengah ditahan saat ini.

Diketahui sebelumnya John Kei atau bernama lengkap John Refra alias John Kei berurusan kembali dengan polisi.

Pada (22/6/2020) lalu, dia ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota, dan Polres Bekasi Kota, atas dugaan penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban penganiayaan bukan orang asing, melainkan anak buah John Kei sendiri yakni Yustus Crowning Rahakba.

Yustus tewas bersimbah darah terkena luka bacokan bertubi-tubi yang dilakukan anak buah John Kei lain.

Penganiayaan dan pembunuhan itu merupakan intruksi dari John Kei.

Hasil penyelidikan polisi, penganiayaan berlandaskan perseteruan John Kei dengan pamannya sendiri Nus Kei.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jalani Sidang, John Kei Didakwa 6 Pasal Sekaligus, Salah Satunya Pembunuhan Berencana

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas