Kalah Praperadilan, Kubu Rizieq Shihab Sebut Kriminalisasi Acara Maulid Nabi
Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab, dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/1/2021) kemarin.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyoal Pasal 160 KUHP terkait dugaan ajakan atau penghasutan yang disangkakan kepolisian terhadap kliennya.
Padahal berdasarkan keterangan saksi, hadirnya masyarakat di Petamburan karena diundang atau merasa dihasut.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha menegaskan bahwa tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad adalah peristiwa tahunan. Tapi dalam kasus ini, justru dipersepsi sebagai tindak kejahatan.
"Jika iya tentunya akan menjadi catatan sejarah, bahwa di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, telah menjadikan tradisi peringatan maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah satu bentuk peristiwa pidana yang dipersepsi sebagai sebuah tindak kejahatan," ucap Kamil Pasha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).
Berkenaan dengan perlakuan yang dinilai bentuk kriminalisasi ini, tim hukum Rizieq Shihab tegaskan bakal melakukan apapun upaya perlawanan hukum terhadapnya.
"Tim kuasa hukum selanjutnya akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap IB HRS," tegas dia.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Pengacara HRS: Putusan Hakim Sesat
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas hakim.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.