Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdengar Suara Tawa Laskar FPI sebelum Baku Tembak dengan Polisi, Komnas HAM: Ingin Serang Balik

Komnas HAM mengungkapkan terdengar suara tawa Laskar FPI sebelum baku tembak dengan polisi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Terdengar Suara Tawa Laskar FPI sebelum Baku Tembak dengan Polisi, Komnas HAM: Ingin Serang Balik
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyebutkan sempat ada suara tawa Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebelum baku tembak dengan anggota kepolisian terjadi.

Tak hanya itu, dari voice note Laskar FPI yang dimiliki Komnas HAM, Taufan mengatakan sempat ada keinginan untuk menyerang balik.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Taufan mengatakan pernyataan serang balik itu diucapkan setelah ada Laskar FPI terkena tembakan.

“Setelah ada tembakan dan ada yang menangis terkena tembakan, “serang balik”, ada."

"Sebelum ada tembakan, ada suara yang itu kelihatan menikmati pergulatan itu, ketawa-ketawa,” terang Taufan dalam diskusi daring, Minggu (17/1/2021).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Jumlah Rekening FPI dan Afiliasinya yang Diblokir PPATK Bertambah Jadi 89 Rekening

Baca juga: Soal Insiden Polri-FPI, Murphi Minta Mahfud Tak Dahului Pengadilan

Diketahui, dari hasil penyelidikan mendalam, Komnas HAM menyebutkan ada indikasi pelanggaran HAM dalam tewasnya empat dari enam Laskar FPI yang terlibat baku tembak dengan polisi.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

BERITA REKOMENDASI

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam, dilansir Kompas.com.

Terkait hal ini, Taufan Damanik menyebutkan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat.

Hal ini ia sampaikan saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika memberikan berkas berisi kesimpulan investigasi pada Kamis (14/1/2021) lalu.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Pasalnya, jelas Taufan, ada berbagai indikator hingga kriteria jika kasus termasuk pelanggaran HAM berat.


Lebih lanjut, Taufan mengatakan Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya Laskar FPI ini dibawa ke peradilan pidana.

"Selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawfull killing," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas