Lurah di Jakarta Dapat Tunjangan Rp 27 Juta per Bulan, Belum Termasuk Gaji Pokok
Banyak urusan administrasi dan kependudukan yang biasanya memerlukan izin lurah sebagai kepala wilayah di tingkat kelurahan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabatan lurah adalah posisi birokrasi pemerintahan yang bisa dibilang paling sering bersinggungan dengan masyarakat.
Banyak urusan administrasi dan kependudukan yang biasanya memerlukan izin lurah sebagai kepala wilayah di tingkat kelurahan.
Di DKI Jakarta, besaran gaji dan tunjangan lurah adalah yang tertinggi di Indonesia.
Ini wajar, mengingat Jakarta adalah provinsi dengan APBD terbesar di Indonesia, sehingga berpengaruh pada formula tunjangan daerah yang diterima pejabatnya ( gaji lurah).
Lalu berapa gaji lurah di DKI Jakarta?
Gaji lurah, dalam hal ini gaji pokok, sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya.
Artinya, gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.
Baca juga: Besaran Gaji di 39 Posisi Loker Jakarta Smart City 2021, dari Graphic Designer hingga Programmer
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b dan tertinggi III-d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah di seluruh Indonesia, termasuk lurah di DKI Jakarta, mendapatkan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.
Rinciannya golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Tunjangan daerah
Selain gaji pokok PNS, lurah juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pemerintah daerahnya masing-masing.
Di DKI Jakarta, tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta).