Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah di Jakarta Dapat Tunjangan Rp 27 Juta per Bulan, Belum Termasuk Gaji Pokok

Banyak urusan administrasi dan kependudukan yang biasanya memerlukan izin lurah sebagai kepala wilayah di tingkat kelurahan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lurah di Jakarta Dapat Tunjangan Rp 27 Juta per Bulan, Belum Termasuk Gaji Pokok
ist
Kantor Lurah Pulogadung 

Disebutkan, TKD yang diterima lurah di lingkup Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar Rp 27.000.000 per bulan.

Lurah berada pada peringkat jabatan 9a.

Tunjangan TKD lurah DKI Jakarta tersebut relatif tak jauh berbeda dengan jabatan Wakil Lurah yang mendapatkan TKD sebesar 26.190.000 per bulan.

Posisi lainnya di kantor kelurahan yang mendapatkan TKD cukup besar dari Pemprov DKI Jakarta antara lain jabatan Sekretaris Keluarahan sebesar Rp 26.190.000 per bulan, dan Kepala Seksi Kelurahan sebesar Rp 25.740.000 per bulan.

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas