FAKTA Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu: Anak di Bawah Umur Terlibat hingga Peran Orang Dalam
Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Bahkan mereka juga ada yang menawarka secaa door to door," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Sebut Pembuat dan Pengguna Surat Palsu Bebas Covid-19 Ciptakan Klaster Baru di Pesawat
Baca juga: Tangkap Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu, Polisi Ungkap Peran Para Tersangka
3. Dijual Seharga Rp 75 Ribu-Rp 90 Ribu
Berdasarkan pengakuan tersangka, surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu dijual dengan harga yang beragam.
"Dijual mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 90 ribu, tanpa perlu melakukan tes," ungkap Yusri.
Pemesan surat abal-abal tersebut hanya perlu menyerahkan identitas diri dan tujuan membeli.
"Mereka melakukan upaya pemalsuan dengan mengosongkan data PDF, kemudian dimasukkan nama si pemesan," tambahnya.
Tanpa harus menjalani tes, pemesan sudah dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan surat palsu itu.
4. Keterlibatan "Orang Dalam"
Fakta selanjutnya adalah terkait keterlibatan "orang dalam" pada pembuatan surat tes swab antigen dan PCR palsu.
Yusri menuturkan, sejumlah tersangka memiliki akses untuk melakukan pemalsuan.
"Kenapa bisa melakukan? Karena memang pelakunya ini orang dalam juga," kata terang dia.
Yusri menjelaskan, orang dalam yang ikut terlibat dalam pemalsuan surat hasil tes swab adalah pegawai klinik dan laboratorium.
"Pelakunya orang lab dan klinik sendiri. Jadi dia bisa bikin kop surat yang sama dan dia tanda tangan sendiri," ungkapnya.
5. Tersangka Beraksi Sejak November 2020