FAKTA Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu: Anak di Bawah Umur Terlibat hingga Peran Orang Dalam
Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
Polisi telah mengamankan delapan orang dan ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur.
Ternyata, dalam pembuatan surat tes swab antigen dan PCR palsu ini ada peran orang dalam.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan pembuat surat hasil tes swab palsu, hingga orang yang memesan.
Berikut adalah lima fakta seputar kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu yang dirangkum TribunJakarta.com:
Baca juga: Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR
1. Anak Di Bawah Umur Terlibat
Delapan tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya adalah RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20), Y (23), dan DM.
Satu dari delapan tersangka tersebut ternyata masih di bawah umur, yaitu DM.
Dalam kasus ini, DM adalah pembeli surat tes swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakannya untuk keperluan perjalanan.
2. Promosi Lewat Media Sosial
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mempromosilan dan menjual surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.
"Jadi mereka ini menawarkan surat hasil tes swab palsu melalui media sosial di Facebook," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Dari informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, tersangka menawarkan hasil tes swab palsu melalui akun Facebook Redy1109.
"Bahkan mereka juga ada yang menawarka secaa door to door," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Sebut Pembuat dan Pengguna Surat Palsu Bebas Covid-19 Ciptakan Klaster Baru di Pesawat
Baca juga: Tangkap Pelaku Jual-Beli Tes Swab Palsu, Polisi Ungkap Peran Para Tersangka
3. Dijual Seharga Rp 75 Ribu-Rp 90 Ribu
Berdasarkan pengakuan tersangka, surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu dijual dengan harga yang beragam.
"Dijual mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 90 ribu, tanpa perlu melakukan tes," ungkap Yusri.
Pemesan surat abal-abal tersebut hanya perlu menyerahkan identitas diri dan tujuan membeli.
"Mereka melakukan upaya pemalsuan dengan mengosongkan data PDF, kemudian dimasukkan nama si pemesan," tambahnya.
Tanpa harus menjalani tes, pemesan sudah dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan surat palsu itu.
4. Keterlibatan "Orang Dalam"
Fakta selanjutnya adalah terkait keterlibatan "orang dalam" pada pembuatan surat tes swab antigen dan PCR palsu.
Yusri menuturkan, sejumlah tersangka memiliki akses untuk melakukan pemalsuan.
"Kenapa bisa melakukan? Karena memang pelakunya ini orang dalam juga," kata terang dia.
Yusri menjelaskan, orang dalam yang ikut terlibat dalam pemalsuan surat hasil tes swab adalah pegawai klinik dan laboratorium.
"Pelakunya orang lab dan klinik sendiri. Jadi dia bisa bikin kop surat yang sama dan dia tanda tangan sendiri," ungkapnya.
5. Tersangka Beraksi Sejak November 2020
Pemalsuan surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu ini sudah berjalan sejak bulan November 2020.
"Ini sudah sejak November 2020 mereka ini bermain. Namun masih kita dalami lagi," kata Yusri.
Dalam kurun tiga bulan tersebut, lanjut Yusri, tersangka mengaku sudah 11 kali membuat dan menjual surat tes swab palsu.
Baca juga: Pria Ditangkap karena Tinggal di Bandara Selama 3 Bulan Pakai ID Palsu, Takut Pulang karena Corona
Dari pengakuan tersangka sudah 11 kali, tapi kami masih mendalami terus," ujar dia.
Yusri menuturkan, ini ketiga kalinya polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.
Pertama, polisi menangkap dua pelaku yang memalsukan hasil tes swab PCR pada Desember 2020.
"Kemudian dua minggu lalu Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap satu kasus pemalsuan surat PCR dan juga swab antigen dengan tersangka 15 orang yang terorganisir," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 5 Fakta Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu:Ada Peran Orang Dalam, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat