Sepekan Polisi Ungkap 2 Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19, 28 Orang Dijebloskan ke Penjara
Dua sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 terus diungkap polisi dalam sepekan terakhir, kini 28 orang ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Polres jajaran tidak memberi ampun pada sindikat pemalsu surat bebas Covid-19.
Buktinya dalam sepekan terakhir, dua kelompok sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 berhasil diungkap.
Terakhir polisi menangkap delapan tersangka, satu di antaranya masih dibawa umur.
Dari sindikat sebelumnya polisi telah menangkap 15 tersangka sehingga total seluruhnya ada 28 tersangka.
Sindikat 1 Terdiri dari 8 Tersangka, Surat Bebas Covid-19 Dibandrol Rp 75-900 Ribu
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab atau PCR Covid-19.
Total, ada delapan tersangka yang diamankan kepolisian dalam kasus ini.
Kedelapannya yakni DM, RSH, RHM, IS, MA, SP, MA (1), dan Y.
Ada satu tersangka dengan usia di bawah umur yang tak disebutkan.
"Kami amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out hasilnya adalah non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021)
Yusri mengatakan tersangka RSH dibantu oleh RHM dan Y dalam memalsukan dan menjual hasil swab palsu tersebut.
Tersangka selanjutnya, MA, dikatakan Yusri, berperan menyuruh Y membuat surat palsu guna mendapatkan keuntungan.
Y diketahui adalah karyawan sebuah klinik, yang mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan untuk membuat surat hasil tes palsu.
"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya. Kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan, nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.
Baca juga: 6 Fakta Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Untung Miliaran Rupiah