Fakta Prostitusi Anak di Sunter: Tarif Mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 6 Juta, Pelanggannya Pengusaha
Polsek Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Senin (25/1/2021).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.
Ternyata mucikarinya masih berusia belasan tahun.
Tarif PSK sekali berhubungan badan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
Pelanggannya berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha.
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok memiliki tarif tersendiri untuk sekali melayani pria hidung belang.
Lantaran masih berusia belasan tahun, para gadis belia tersebut ditawarkan dengan tarif hingga jutaan rupiah.
Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Sunter, Mucikari Masih Berusia 19 Tahun, Jual 4 Korban
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Praktik Prostitusi Libatkan ABG di Sunter, Ini Pengukan Muncikarinya
Hal itu diungkapkan Rama (19), yang merupakan muncikari dari keempat PSK tersebut.
Sedikitnya ada empat gadis belasan tahun yang dijajakan Rama dalam praktik prostitusi online ini.
Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Proses perekrutan para remaja tersebut, kata Rama, dilakukan dari mulut ke mulut melalui media sosial.
Rama biasanya diminta menyediakan gadis-gadis belia untuk memuaskan hasrat lelaki hidung belang.
"Teman suka nanyain, ada nggak (PSK). Itu bukan dari saya, tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja," ucap dia.
Rama dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.
Baca juga: Bisnis Prostitusi di Puncak Tetap Eksis di Tengah Pandemi Covid-19, Kawin Kontrak hingga PSK Maroko