Fakta Prostitusi Anak di Sunter: Tarif Mulai Rp 1,5 Juta hingga Rp 6 Juta, Pelanggannya Pengusaha
Polsek Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Senin (25/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Polsek Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.
Ternyata mucikarinya masih berusia belasan tahun.
Tarif PSK sekali berhubungan badan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
Pelanggannya berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha.
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok memiliki tarif tersendiri untuk sekali melayani pria hidung belang.
Lantaran masih berusia belasan tahun, para gadis belia tersebut ditawarkan dengan tarif hingga jutaan rupiah.
Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Sunter, Mucikari Masih Berusia 19 Tahun, Jual 4 Korban
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Praktik Prostitusi Libatkan ABG di Sunter, Ini Pengukan Muncikarinya
Hal itu diungkapkan Rama (19), yang merupakan muncikari dari keempat PSK tersebut.
Sedikitnya ada empat gadis belasan tahun yang dijajakan Rama dalam praktik prostitusi online ini.
Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).