Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami-Istri Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar, Ngaku Eks Menantu Petinggi Polri

AKBP Dwiasi Wiyatputera, memastikan ada beberapa korban lain dengan modus serupa yang sudah tertipu oleh kawanan pelaku ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suami-Istri Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar, Ngaku Eks Menantu Petinggi Polri
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, tentang pengungkapan penipuan modus tawaran investasi proyek fiktif di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). Tampak pasangan suami istri yang merupakan pelaku menggunakan baju tahanan. 

"Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan," kata Yusri.

Kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban

"Selanjutnya tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Hingga totalnya sebesar Rp 39,5 Miliar," kata Yusri.

Namun katanya, korban mulai curiga pada akhir 2020, dan akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif.

"Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020," katanya.

Dari sanalah, kata Yusri, pelaku melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga membekuk tujuh tersangka.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan karena perbuatannya para tersangka dijerar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar," katanya.

Sementara itu pengacara korban ARN, Albert Yulius dari kantor Yudha Dewi Setiawan Sihombing Law Firm menambahkan, kejadian yang menimpa kliennya bermula di awal Januari 2019. Di mana tersangka memperkenalkan diri sebagai mantan menantu petinggi Polri.

"Pengakuan itu membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu, hingga korban mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar," kata Albert.

"Pelaku juga mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan," kata Albert.

Dijelaskan Albert, tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diraih.

Namun katanya, korban mulai curiga pada akhir 2019, setelah keuntungan yang dijanjikan tidak ada.

"Dan tersangka semakin sulit dihubungi, akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif. Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020," katanya.

Menurut Albert, pihaknya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan tujuh tersangka.

"Sehingga pelaku tidak beraksi hingga menimbulkan korban yang semakin banyak," kata Albert.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Tips Polda Metro agar Terhindar dari Modus Penipuan Investasi Proyek Fiktif

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas