Kisruh Dana Formula E, Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Baswedan Klarifikasi
Zita yakin Anies mau menjawab hal tersebut. Dirinya pun mengajak semua pihak untuk bertabayun.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengklarifikasi soal dana Formula E yang selama ini dipermasalahkan banyak pihak.
"Saya pikir, lebih bijak kalau Gubernur yang langsung klarifikasi saja. Jawab pertanyaan publik dengan data dan fakta. Jangan sampai rakyat hanya menerka-nerka, akhirnya timbul hoaks," kata Zita kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Menurut Legislator Pemprov DKI F-PAN itu, Pemprov tidak bisa hanya menginformasikan penundaan penyelenggaraan dan menjamin commitment feenya tidak hangus.
Baca juga: PKS : Wajar Jika Pilkada 2022 Jadi Panggung Utama bagi Anies Baswedan Menuju Pilpres 2024
"Sebab rakyat butuh kepastian angka, dan statusnya bagaimana," tambahnya.
Zita yakin Anies mau menjawab hal tersebut. Dirinya pun mengajak semua pihak untuk bertabayun.
"Saya yakin Pak Anies pasti punya alasan kuat dan akan memberikan klarifikasi," pungkasnya
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menunda penyelenggaraan Formula E.
Baca juga: Pengamat: Pilkada Bersamaan Pilpres 2024, Untungkan PDIP dan Rugikan Anies Baswedan
Manajer Komunikasi Jakpro Melisa Sjch mengatakan, penundaan pelaksanaan Formula E telah sesuai dengan arahan Anies karena memprioritaskan keselamatan pada masa pandemi Covid-19.
Melisa menekankan, biaya komitmen atau commitment fee yang sempat Anies serahkan ke pihak Formula E sebesar Rp 560 miliar tidak akan hilang.
Setelah kembali menunda, Jakpro bersama Pemprov DKI beserta Dinas Pemuda dan Olahraga bakal terus memantau situasi, bekerja sama dengan FEO untuk melihat kemungkinan penjadwalan ulang demi terselenggaranya Formula E di Jakarta.
Dengan penundaan ini, Pemprov DKI Jakarta telah dua kali menunda ajang balap mobil ramah lingkungan tersebut.
Penundaan sebelumnya dilakukan pada 11 Maret 2020 ketika Covid-19 merebak di Indonesia.