Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Korban Laskar FPI Singgung Perkap Kapolri soal Penyidikan Tindak Pidana

tidak ada kewenangan bagi anggota termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap Khadavi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Korban Laskar FPI Singgung Perkap Kapolri soal Penyidikan Tindak Pidana
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 menjelaskan sejumlah poin dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung, Senin (1/2/2021) hari ini.

Gugatan dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020 itu berkaitan dengan penangkapan secara tidak sah oleh pihak kepolisian.

Termohon dalam hal ini yakni Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Komnas HAM.

Dalam permohonannya, Rudy menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya mencakup pada Pasal 6, 8, dan 9 Perkap tersebut.

Rudy mengatakan, tidak ada kewenangan bagi anggota termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap Khadavi.

"Bahwa jika kegiatan pembuntutan tersebut adalah dalam rangka penanganan perkara
pidana, maka seharusnya anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan
kontak apapun, apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain di luar target," kata Rudy kata Rudy Marjono selaku kuasa hukum pemohon dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel, Senin (1/2/2021).

Diketahui, menurut kuasa hukum, rombongan Habib Rizieq Shihab yang dibuntuti oleh beberapa mobil yang tidak menunjukkan identitasnya sebagai mobil kepolisian.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI, Kuasa Hukum Korban Ingin Komnas HAM Teruskan Investigasi

Berita Rekomendasi

Hal itu merujuk pada rekaman voice note yang beredar di media sosial.

Rudy mengatakan tidak ada satu kata yang terucap dari para Laskar Khusus pengawal Habib Rizieq Shihab yang menunjukkan jika mereka mengetahui bahwa mobil-mobil yang membuntuti mereka adalah mobil polisi.

"Sehingga adalah hal yang wajar jika korban dan kawan-kawannya berusaha menghalangi mobil-mobil yang membuntuti tersebut masuk ke dalam barisan rombongan keluarga Habib Rizieq Shihab," tambahnya

Rudy melanjutkan, tindakan Khadavi saat itu hanya semata-mata memenuhi tugas untuk mengawal Habib Rizieq.

"Agar keluarga Habib Rizieq Shihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," pungkasnya.

Sidang kali ini berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB. Namun hanya dua termohon saja yang hadir, yakni Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya.

Sementara itu, termohon dari pihak Komnas HAM kembali absen dalam sidang kedua kali ini. Surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi pun dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.

Persidangan lanjutan akan digelar pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda jawaban dari pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi.

Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas