Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi

Pemilik Pasar Muamalah, Zain Zadi kawasan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Zain Zaidi diamankan aparat Kepolisian.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Rabu (28/1/2021). Pemilik pasar Zain Zaidi, dikabarkan dibekuk aparat. Keberadaan pasar ini menjadi sorotan karena berlakukan transaksi pakai koin dinar, dirham, barter 

Sekadar informasi, peraturan soal transaksi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak 1 Juli 2015.

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Tegaskan Alat Bayar Sah Cuma Rupiah

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN.

2. Perdagangan internasional.

3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.

Berita Rekomendasi

5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang.

6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berlakukan Transaksi Dinar dan Dirham, Pemilik Pasar Muamalah di Depok Diamankan Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas