Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi
Pemilik Pasar Muamalah, Zain Zadi kawasan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Zain Zaidi diamankan aparat Kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
Sekadar informasi, peraturan soal transaksi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak 1 Juli 2015.
Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Tegaskan Alat Bayar Sah Cuma Rupiah
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:
1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN.
2. Perdagangan internasional.
3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.
5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang.
6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berlakukan Transaksi Dinar dan Dirham, Pemilik Pasar Muamalah di Depok Diamankan Polisi