Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi
Pemilik Pasar Muamalah, Zain Zadi kawasan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Zain Zaidi diamankan aparat Kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Pemilik Pasar Muamalah, Zain Zadi kawasan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Zain Zaidi diamankan aparat Kepolisian.
Sekadar informasi, keberadaan Pasar ini sempat menjadi sorotan, lantaran memberlakukan transaksi menggunakan koin dinar dan dirham hingga sistem barter.
Kabar penangkapan pemilik Pasar Muamalah ini pun dibenarkan Kepolisian setempat.
“(Diamankan) Bareskrim Mabes Polri mas," ujar Kapolsek Beji, Kompol Fatimah, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Gunakan Dirham dan Dinar Untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap Polisi
Akan tetapi, Fatimah berujar dirinya tidak bisa berkomentar lebih banyak ihwal penangkapan Zain Zaidi ini.
“Saya enggak bisa komentar ya” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Anto, satu di antara sejumlah pedagang di Pasar tersebut mengakui bahwa transaksi menggunakan koin dinar dan dirham memang berlaku.
Namun demikian, Anto mengatakan transaksi menggunakan mata uang rupiah pun masih dilakukan.
“Dinar dirham itu kalau yang bisa saja, yang gak bisa ya barter tadi. Semuanya bisa pakai apapun boleh. Tidak harus pake dinar dirham,” jelas Anto di lokasi, pada Jumat (29/1/2021) yang lalu.
Baca juga: Pembeli dan Pedagang Bertransaksi dengan Koin Dirham di Pasar Muamalah Depok
Mayoritas, barang yang dijajakan di Pasar Muamalah ini adalah bahan-bahan pokok.
“Disini sih madu-madu original ya, akasia, trigona, dan produk-produk lain juga ada kaya roti. Pada umumnya kebutuhan pokok kayak beras, minyak goreng, sabun,” tuturnya.
Sebagai contoh, Anto mengaku menghargai sebotol madu dengan dua dirham.
“Madu dua dirham lah. Kalo pake rupiah jadi Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Sekadar informasi, peraturan soal transaksi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015, dan berlaku sejak 1 Juli 2015.
Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Tegaskan Alat Bayar Sah Cuma Rupiah
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:
1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN.
2. Perdagangan internasional.
3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.
5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang.
6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berlakukan Transaksi Dinar dan Dirham, Pemilik Pasar Muamalah di Depok Diamankan Polisi