Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah
Menanggapi kasus Pasar Muamalah, BI menegaskan kepada masyarakat bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia hanya Rupiah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Di antaranya yaitu pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5% Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
Baca juga: Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara
Pasar Muamalah Sudah Ada Sejak 2014
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, kegiatan perdagangan atau bazar di Pasar Muamalah telah dilakukan sejak tahun 2014.
Dilaksanakan dua minggu sekali, pada hari Minggu pukul 10.00-12.00 WIB.
"Pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik ZS yang merupakan Amirat Nusantara (Pemimpin atau penanggung jawab). Dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat, yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti aturan pasar pada zaman Nabi."
"Seperti ada pungutan sewa tempat dan transaksi jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar," terang Ahmad dalam konferensi pers Mabes Polri Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Pasar Muamalah Depok Telah Beroperasi Sejak 2014, Pendirinya Ingin Ikuti Tradisi Zaman Nabi
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Jumlah pedagang yang ada di Pasar Muamalah ada 10 hingga 15 orang.
Barang yang dijual berupa sembako makanan minuman dan pakaian.
Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5% sebagai margin keuntungan.
"Dinar yang digunakan di Pasar Mualmalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan yaitu koin perak seberat 2,975 gram perak murni," jelas Ahmad.
Baca juga: Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi
Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah
Perlu diketahui, saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4.000.00, sementara dirham setara dengan Rp 73.500.
Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan acuan sesuai PT Antam.
Sementara dirham perak diperoleh dari perajin pulau mas Jakarta dengan harga yang lebih murah dari acuan PT Antam.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.