Istri Pembakar Suami di Ciputat Tangsel Kabur ke Rumah Orang Tuanya di Semarang Pakai Bus
KR (54) wanita yang melakukan aksi pembakaran terhadap suaminya sendiri di Ciputat, Tangerang Selatan, diringkus aparat kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Merintih Kesakitan
Mendengar teriakan minta tolong, Aslimun (52) panik, ia keluar rumah dan melihat kebakaran di lantai dua rumah tetangganya, Samsudin (47).
Saat itu pukul 02.15 dini hari, Kamis (4/2/2021).
Tanpa pikir panjang, Aslimun juga ikut berteriak meminta bantuan warga yang lain.
Terpikir orang-orang di dalam rumah itu, Aslimun masuk memcari Samsudin.
"Saya panggil namanya, 'Su, Su kamu di mana?' Ya karena semuanya gelap," kata Aslimun menceritakan.
Belum naik ke lantai dua tempat sumber api, Aslimun mendapati Samsudin sudah berada di bawah dan dalam keadaan hangus.
Sekujur tubuhnya menghitam terbakar.
Baca juga: Harga Kedelai Melambung, Pelaku Usaha Tempe di Ciputat Sepakat Naikkan Harga Jual Mulai Senin
Saking parahnya kondisi Samsudin, Aslimun menggambarkannya dengan sebutan tak berbentuk manusia.
Namun, ia tahu bahwa itu Samsudin.
Dengan merintih, Samsudin menjawab panggilan tetangganya itu.
"Saya Mun yang kena kebakar," ujar Samsudin seperti ditirukan Aslimun.
Aslimun menjelaskan, di rumah yang berada di lokasi Jalan Sukamulya 1, Serua Indah, Ciputat, Tangsel itu, dihuni Samsudin, istrinya inisial KR (54), anaknya berusia 22 tahun, dan keponakannya berusia 25 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.