Dikira Mati Bunuh Diri, Ardanih Ternyata Dihabisi Selingkuhan Istri, Berikut Kronologinya
MR Bin T pun kini terancam pasal hukuman pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang guru mengaji di di desa Sukamulya, Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi setelah ketahuan membunuh suami selingkuhannya.
Pelaku pembunuhan di desa Sukamulya, Sukatani, Kabupaten Bekasi, telah tertangkap.
Pelaku pembunuhan tersebut MR Bin T (38), sedang korban pembunuhan Ardanih (45).
Awalnya dikira A bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi rumahnya.
Ternyata tewas dibunuh tetangganya sendiri, MR Bin T.
MR Bin T pun kini terancam pasal hukuman pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Aksi Keji Oknum Guru Ngaji di Bekasi, Rekayasa Pembunuhan Tukang Kelapa dan Pacari Istrinya
Polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait pembunuhan yang dilakukan A kepada MR di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/2/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan guna mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kita periksa tuh istrinya (korban) kemudian kita periksa juga anaknya (korban), ini ternyata mereka memang tidak tahu terjadinya pembunuhan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kala dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua saksi itu mengaku tak mengetahui perihal aksi pembunuhan yang dilakukan MR.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pedagang Wanita di Denpasar Terungkap, Korban Tak Bayar Utang Rp 515 Ribu
Alung, anak korban tidak berada di lokasi ketika aksi pembunuhan terjadi.
Sedangkan istri korban belum sadar suaminya tewas karena dibunuh.
Sang istri sadar suaminya tewas dibunuh saat kakak iparnya menemukan bekas luka tusuk pada badan A.
"Ketika dia (istri korban) tahu hasil pengembangan diperiksa bahwa terjadi pembunuhan, syok juga. Dia juga meminta agar pelaku dihukum sebarat-beratnya," kata Hendra.
Dua keterangan itu pun, diakui Hendra, belum cukup untuk membuktikan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Kisah Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Sadis di Bekasi, Pelaku dan Istri Korban Menjalin Asmara
Namun demikian, polisi tetap akan melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi lain.
"Sampai pemeriksaan saat ini belum ada tuh tersangka baru atau keterlibatan orang - orang lain selain dari MR," ucap Hendra.
Sebelumnya, A diketahui dibunuh oleh pelaku berinisial MR saat tidur pada Selasa (2/2/2021) pukul 02.00 WIB.
Awalnya, keluarga menyangka A tewas karena bunuh diri. Pasalnya, keluarga menemukan jenazah A yang berlumuran darah di kamar mandi.
Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Pelaku Kemungkinan Lebih dari 1 Orang
"Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya. Diduga bunuh diri," kata Hendra.
Setelah itu, keluarga membawa jenazah untuk dimandikan dan selanjutnya dimakamkan.
Saat memandikan jenazah, kakak korban mulai curiga karena menemukan beberapa luka tusuk di tubuh A.
Kakak korban pun langsung melaporkan temuan itu ke Polres Metro Bekasi.
Selang beberapa jam setelah laporan masuk, polisi langsung menangkap MR.
Dari hasil pemeriksaan, MR ternyata membunuh A ketika korban tengah terlelap.
Kala itu MR masuk ke rumah korban dan mencari gunting di dapur.
Setelah mendapatkan gunting, MR langsung menghujani A dengan beberapa tusukan.
"Dua di leher, dua di dada, satu di perut," tutur Hendra.
Motif dari aksi pembunuhan ini, lanjut Hendra, karena dendam dan masalah internal keluarga.
Diketahui kemudian, A adalah selingkuhan dari istri MR.
Pembunuhan Berencana
Korban berprofesi sebagai tukang kelapa di wilayah Klender, Jakarta Timur dan pelaku MR merupakan seorang guru ngaji.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Telly Alvin mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku merupakan pembunuhan berencana dipicu cinta segitiga dan dendam.
Pelaku dendam karena anaknya mendapatkan tindakan asusila dari anak korban.
Namun, ternyata pelaku juga memiliki hubungan asmara dengan istri korban.
"Dari hasil pengungkapkan, ternyata pembunuhan dipicu karena masalah cinta segitiga dan dendam," katanya, pada Jumat (5/2/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pembunuhan itu dilakukan secara berencana.
Korban dihabisi pelaku yang telah mempersiapkan gunting saat tengah tertidur lelap dirumahnya.
Lalu, pelaku mengarang cerita seolah-olah korban tewas bunuh diri.
"Jadi pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga atas luka yang terdapat pada korban ketika memandikannya.
"Jadi korban ini dikira bunuh diri, dan sudah dimakamkan Selasa (2/2/2021) siang. Tapi keluarga menaruh curiga karena ada luka saat memandikan jenazah," kata Hendra, pada Kamis (4/2/2021).
Atas hal itu, pada Rabu (3/2/2021) keluarga melaporkan ke pihak Kepolisian.
Jasad yang telah dimakamkan, dibongkar Tim Forensik Kedokteran Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta dan Polres Metro Bekasi guna melakukan penyelidikan.
Proses outopsi tubuh korban dilakukan langsung di lokasi TPU Sukatani.
"Kita laksanakan gali kubur dan auotopsi jenasah korban," katanya.
Berdasarkan hasil autopsi korban tewas karena dibunuh dengan bendata tajam dan ditemukan luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak
"Hasil autopsi membenarkan korban tewas karena ditusuk menggunakan gunting. Selesai itu dengan disaksikan keluarga korban dan warga setempat jasad korban kembali dikebumikan," beber dia.
Setelah mendapatkan kepastian itu, Kepolisian langsung melakukan serangkaian pemeriksaan mulai dari keluarga, maupun saksi.
Dari hasil pendalaman dan keterangan saksi, bahwa kasus tewasnya korban bukan bunuh diri, namun mengarah ke pembunuhan.
"Dari hasil itu, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," ungkapnya.
Setelah diinterogasi penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatanya dilakukan pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
MR telah membunuh korban di ruang tamu dengan cara menusuk beberapa kali di sejumlah bagian tubuh dengan gunting bergagang hitam. Mulai dari bagian perut, dada dan leher sebelah kiri korban.
Kemudian pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri.
"Jadi dibawa ke kamar mandi dibuat seperti gantung diri. Maka keluarga awalnya mengira bunuh diri," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.
Kini, kasus ini masih didalami petugas dengan mencari motif aksi nekad yang dilakukan oleh tersangka.
"Masih kita dalami motif yang dilakukan oleh tersangka, masih diperiksa oleh penyidik," tegasnya. (Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cari Kemungkinan Tersangka Lain, Polisi Periksa Saksi Kasus Pembunuhan di Sukatani