Normalisasi Sungai Sungai Tetap Berjalan Sebagai Bagian Terintegrasi Kendalikan Banjir di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bappeda menegaskan kegiatan normalisasi sungai masih tetap berjalan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bappeda menegaskan kegiatan normalisasi sungai masih tetap berjalan.
Hal tersebut sebagai bagian yang terintegrasi dalam upaya pengendalian banjir di Jakarta dan tidak dihapus dari Perubahan RPJMD 2017-2022.
Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menjelaskan, kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum dalam Bab IV.
Baca juga: Jelang Imlek Pemprov DKI Pantau 10 Pangan Strategis, Daging Babi dan Ikan Bandeng Primadona
Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024.
Dalam kesepakatan tersebut Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali/sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didukung dengan pengadaan tanah pada lokasi kali/sungai yang akan dikerjakan.
“Secara faktual, Pemprov DKI Jakarta selama ini tetap melakukan pengadaan tanah di kali/sungai yang mendukung pelaksanaan normalisasi oleh Pemerintah Pusat," kata Nasruddin Djoko Surjono dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Pakai Istilah Naturalisasi Sungai di RPJMD, Batalkan Normalisasi Sungai
Menurutnya, terakhir di tahun 2020, Pemprov DKI telah melakukan proses pengadaan tanah di Sungai/Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat senilai sekitar Rp 340 milyar.
"Sedangkan, untuk Kali Angke, pengerjaannya dilakukan di tahun 2021. Pada tahun 2021 ini, anggarannya telah teralokasi senilai sekitar Rp. 1,073 Triliun yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di sungai/kali tersebut di atas dan beberapa lokasi waduk serta sungai dalam sistem pengendali banjir,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Pemprov DKI juga tidak mendikotomikan antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam pengendalian banjir Jakarta.
Baca juga: Sejak PSBB April Hingga Hari Ini, Satpol PP DKI Sudah Tindak 2.404 Tempat Usaha Pelanggar Aturan
Keduanya tetap dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intensif dengan Pemerintah Pusat.
“Pada prinsipnya, konsep naturalisasi dan normalisasi dapat dilakukan secara sinergis untuk mencapai tujuan yang maksimal," ujarnya.
Naturalisasi dan normalisasi menurutnya merupakan upaya merevitalisasi kali, sungai, kanal, waduk, situ, dan saluran makro dalam upaya untuk menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan agar berfungsi optimal.
"Jenis-jenis kegiatan terkait hal ini, antara lain penghijauan di bantaran air, pengerukan dan pendalaman badan air, dan penurapan badan air,” katanya.
Disampaikan pula, Perubahan RPJMD ini masih dalam proses pembahasan/dialog antara Eksekutif dan Legislatif, yang artinya masih terbuka untuk masukan-masukan dalam penyempurnaannya.