Bagi Peran, Suami Promosikan Jasa Aborsi Ilegal via Online, Istri Jadi Eksekutor Aborsi
Pasutri di Bekasi jadi dalang aborsi ilegal, sang suami bertugas promosikan jasa aborsi via online, sang istri jadi eksekutor aborsi.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya membongkar praktek aborsi ilegal di Kota Bekasi.
Mirisnya, pasangan suami istri (Pasutr) jadi dalang dibalik praktek terlarang itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya memasarkan jasa aborsi ilegal itu melalui website dan Whatsapp.
Dari informasi yang dihimpun, website yang dimaksud adalah hellodok.web.id.
"Bentuk pemasarannya itu melalui media sosial. Yang memasarkan itu suaminya, ST," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Mendengar Pengakuan Tetangga di Tempat Aborsi Ilegal Rumahan di Bekasi
Melalui website tersebut, pasien akan terhubung ke sebuah nomor Whatsapp yang digunakan untuk berkomunikasi dan menyepakati harga dengan para tersangka.
"Kemudian korban janjian di salah satu tempat yang sudah disepakati dan deal dengan harganya. Kemudian korban atau si ibu yang akan melakukan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya (tersangka)," terang Yusri.
Dibantu Calo
Tersangka ST dan ER mematok harga jutaan Rupiah untuk sekali melakukan praktik aborsi ilegal.
"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta rupiah," kata Yusri.
Namun, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.
Bahkan, Yusri mengungkapkan calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.
"Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," ujar dia.
Pasangan suami istri itu mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya.