Sindikat Pemalsu Buku KIR Ditangkap, Biasa Tawarkan Jasa dari Mulut ke mulut, Targetnya Sopir Truk
Markas sindikat pemalsu buku KIR di Rorotan diobrak abrik polisi, 6 pelaku diringkus, polisi juga sita 100 buku KIR palsu siap edar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara membongkar markas sindikat pemalsu buku uji kendaraan atau buku KIR di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Sindikat ini khusus menawarkan jasa mereka pada para sopir truk angkutan yang malas mengurus dokumen KIR lantaran harus melalui segelintir proses.
"Biasanya kan ada kendaraan truk pengangkut yang membutuhkan buku kir. Biasanya kan membutuhkan prosedur tertentu, harus lewat Dinas Perhubungan dan lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Penumpang yang Tusuk Pengemudi Ojol Ditangkap, Pelakunya OB Niat Curi Motor Karena Dililit Hutang
Para pelaku menawarkan jasanya dari mulut ke mulut kepada para sopir truk yang biasa mengaspal di Jakarta Utara.
Kemudian, mereka akan menawarkan jasa pembuatan buku KIR dengan banderol Rp 230.000.
"Kemungkinan besar para pelaku sudah koordinasi dengan para pengemudi untuk membuat buku kir ini tanpa melalui prosedur yang resmi atau sesuai dengan aturan. Satu buku kir palsu dihargai Rp 230.000," ucap Guruh.
Penangkapan sindikat ini berawal dari adanya laporan soal peredaran buku KIR palsu.
Berbekal laporan yang ada, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati markas sindikat ini di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Boncu Si Begal Kambuhan yang Tusuk Polisi dengan Gunting saat Dibonceng ke Polsek Tanjung Priok
Di sana lah polisi mendapatkan adanya praktik pemalsuan buku KIR beserta sejumlah barang bukti.
"Setelah kita kembangkan, akhirnya semua bisa kita ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini," kata Guruh.
Para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti, di antaranya lebih dari 100 buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer yang dipakai untum memalsukan dokumen.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sindikat Pemalsu Buku KIR di Jakut Jual Jasa ke Sopir Truk yang Enggan Urus Dokumen,